Pemkab Muara Enim Mediasi Kesepakatan Pembebasan Lahan Eksplorasi Migas

Muara Enim - Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Hasanudin didamping Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Teguh Jaya menginisiasi penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Bandar Lampung ini menyepakati pembebasan lahan milik PTPN VII di Kecamatan Lubai Ulu dan Kecamatan Gunung Megang untuk kegiatan eksplorasi Migas oleh SKK Migas melalui PT Medco Energy.

Sekda Muara Enim Hasanudin mengatakan Pemkab Muara Enim berkedudukan sebagai insiator dan mediator dalam kesepakatan antara PTPN VII dan SKK Migas melalui PT Medco Energy.

"Kegiatan usaha hulu Migas ini merupakan kegiatan strategis nasional yang harus kita dukung bersama karena nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Muara enim," katanya.

Sementara itu Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN VII, Okta Kurniawan menyampaikan dukungannya terhadap rencana ekplorasi Migas Bumi di lahan PTPN VII Unit Beringin dan Unit Sungai Lengi.

"Untuk itu pihaknya siap menyepakati pembebasan lahan dan menerima ganti rugi sehubungan dengan kegiatan tersebut," tegasnya.

Adapun total luas lahan kegiatan eksplorasi ini yaitu 56,7 hektar dengan 19,3 hektar merupakan lahan perkebunan dan bangunan milik PTPN VII.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadin Perkim, Sekretaris Dinas Perhubungan, Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kabid Pertanahan Dinas PUPR Pemkab. Muara Enim. [prokopim-me].