Kejati Sulteng Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sigi

Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan membuka kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kepada para kepala desa di wilayah Kabupaten Sigi, di aula kantor bupati, Kecamatan Dolo, Jumat (24/7).

Penyuluhan ini diikuti oleh perwakilan 40 desa di wilayah Kabupaten Sigi dan pendamping pengelolaan dana desa tingkat kabupaten. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi Mohamad Irwan, dalam arahannya berharap agar perangkat desa, khususnya kepala desa memahami betul aturan pengelolaan Dana Desa serta memiliki kemampuan teknis. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Kepala Desa dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan berinovasi.

Irwan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan Dana Desa, dan berharap kedepannya dapat diberikan pula untuk desa-desa lainnya sehingga dengan pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat menurunkan potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa, baik yang disebabkan oleh unsur kekhilafan maupun disengaja.