Dinas Tata Ruang Pangkep Sosialisasikan Aturan Jasa Kontruksi

Pangkep - Wakil Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Syahban Sammana meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) setempat agar memahami aturan perundang-undangan tentang jasa kontruksi. Hal tersebut agar anggaran pemerintah dapat tersalurkan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Penegasan itu dikatakan Syahban saat membuka Sosialisasi Aturan Jasa Kontruksi kepada tiap OPD yang ada di Pangkep, Jumat (3/5) di Mattampa Inn.

Ia mengatakan masih adanya OPD yang belum memahami aturan yang ada, sehingga saat pemeriksaan masih ditemukan pelanggaran bahkan terjadi pengembalian anggaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Pangkep, Sudirman mengatakan bahwa panitia pengadaan atau pemeriksaan serta konsultan perlu mengetahui secara jelas aturan yang berlaku di bidang jasa kontruksi, sehingga dapat mengurangi kekeliruan yang berakibat KKN. Apalagi sekarang ini, banyaknya lembaga pemeriksa yang setiap saat memantau penggunaan anggaran pemerintah. Lembaga pemeriksa itu antara lain, BPK, BPKP, Kejaksaan, Inspektorat hingga LSM dan masyarakat.

Sudirman menilai umumnya kontruksi bangunan di Pangkep sudah memenuhi aturan yang ada. Ia menegaskan akan terus memantau hasil pekerjaan para kontraktor, terutama masalah mutu dan kelayakannya.

Sosialisasi berlangsung sehari dengan pelaksana lembaga pengembangan kapasitas dan kompetensi masyarakat (LPKKM).