Pelayanan Publik di Setdakab Aceh Tengah Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Takengon – Sekertarian Daerah Kabupaten Aceh Tengah mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pusat pemerintahan. Protokol kesehatan ketat itu meliputi kewajiban penggunaan masker di seluruh area perkantoran, mencuci tangan menggunakan sabun, pengecekan suhu tubuh, hingga sterilisasi di lingkungan kantor.

“Penerapan protokol di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran covid di daerah ini, kita buat kantor Setdakab ini sebagai percontohan penerapan protokol kesehatan, karena kantor ini merupakan salah satu pusat pelayanan publik yang memilki pegawai dalam jumlah besar dan frekwensi kunujungan tamu yang cukup tinggi” ungkap Sekretaris Daerah Karimansyah, Jumat (7/8), saat memantau pelaksanaan penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga agar menjalankan pola hidup sehat, wajib memakai masker, rajin cuci tangan dan berjemur beberapa menit di pagi hari.

Sementara terkait aktivitas perkantoran dan pelayanan publik, bupati Aceh Tengah juga menyampaikan agar mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

“Untuk saat ini aktivitas pelayanan publik di instansi pemerintah daerah tetap berjalan seperti biasa, tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Saya berharap semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dipatuhi dan diikuti dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab," harapnya.

Bupati mengatakan, Pemkab Aceh Tengah melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan penyebaran virus Corona kepada masyarakat melalui berbagai media serta memanfaatkan kearifan lokal.