Cegah Laka Lantas, Polres Pangkep Tindak Pengendara Parkir di Badan Jalan

 

Pangkep - Satuan lalu lintas Polres Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, menindak tegas pengendara yang membandel karena parkir di badan jalan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polres Pangkep menggiatkan patroli rutin pada siang dan malam di sepanjang jalan poros Trans Sulawesi, Pangkep, Makasar, untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan,

Ipda Syarif saat memimpin patroli pada Sabtu (15/6) menemukan empat unit kendaraan yang membandel dengan parkir di badan jalan di wilayah Kalibone hingga Labakkan sehingga langsung diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat.

"Jalan poros Pangkep yang terbentang lurus sepanjang 43 km dan minim lampu penerangan, sangat berbahaya apabila terdapat kendaraan yang parkir di badan jalan. Sudah banyak warga Pangkep yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga kami dari satlantas senantiasa mencegahnya dengan tindakan teguran hingga tilang," ujar Kanit Patroli Ipda Syarif.