Bawaslu Kabupaten Demak Temukan Data Pemilih Bermasalah

Demak – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Demak mendapati ribuan temuan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit ) calon pemilih Pilkada Demak 2020.

Temuan tersebut diperoleh jajaran Bawaslu seperti Panwaslu kecamatan, desa dan kelurahan dari kegiatan pengawasan proses coklit calon pemilih Pilkada yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Demak.

Adapun temuan Bawaslu Demak diantaranya ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit). Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

“Kami temukan sebanyak 5.612 pemilih tidak memenuhi syarat temuan ini merata di 14 kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, Selasa ( 11/8).

Khoirul menjelaskan temuan Bawaslu Demak diantaranya adanya nama-nama yang sudah pindah domisili , meninggal dunia dan anggota TNI/Polri tetapi masih tercantum di daftar calon pemilih.

Disamping itu Bawaslu Demak juga menemukan adanya 1.644 pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar pemilih model A – KWK.

“Temuan itu berdampak pada pengulangan pekerjaan oleh PPDP, mereka harus menghapus pemilih yang sudah TMS dari A-KWK dan memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar, padahal pembersihan data pemilih seharusnya dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi,” ujar Khoirul.

Lebih lanjut Khoirul mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota wali untuk aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada 2020 termasuk proses coklit data pemilih karena pengawasan tahapan pilkada tidak bisa hanya diserahkan kepada Bawaslu saja.

“Bawaslu Demak membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” (Kominfo)