Tata Cara dan Teknis Pendirian BUMD oleh Ditjen Keuangan Daerah

Pringsewu - Penjelasan Tata Cara dan Teknis Pendirian (Badan Usaha Milik Daerah) BUMD oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Video Conference.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang diwakilkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan John Drawadi, Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam Ediyanto dan Kabid Telekomunikasi dab Teknologi Informasi Gunawan Pratama, berlangsung dari Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu, Rabu (12/08).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perekonomian Setdaprov Lampung diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung Taufik Hidayat memimpin kegiatan ini, dan berlangsung dari Kantor Diskominfotik Provinsi Lampung.

Taufik Hidayat menjelaskan pentingnya diadakannya kegiatan ini, yaitu agar seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung mendapatkan informasi secara jelas terkait tata cara dan teknis pendirian BUMD sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Taufik menambahkan, setelah mendengarkan penjelasan langsung dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI , akan ada sesi tanya jawab dan diskusi bersama. Jika ada masukan dan apa saja kendala yang selama ini daerah alami ketika akan mendirikan BUMD di daerah masing-masing, sehingga bisa dicari solusi bersama.

Sesuai arahan Gubernur Lampung, Provinsi Lampung merencanakan akan mendirikan BUMD baru, yaitu terkait pariwisata, pertanian, perhubungan, kontruksi, dan energi. Sudah dianalisa berdasarkan kebutuhan dan kelayakan usaha, dan sudah diantar ke Kemendagri untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.

Perwakilan Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI Bambang menjelaskan bahwa, arah dan kebijakan BUMD sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Bambang juga menjelaskan bahwa dasar hukum pendirian BUMD yaitu berdasarkan Undang-undang no. 23 tahun 2014 dan PP no 54 tahun 2017. Tujuan dari pendirian BUMD yaitu dapat meningkatkan pendapatan daerah, dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat ke daerah dalam bentuk dana perimbangan.

"Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Dari segi kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat, sedangkan berdasarkan kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisa terhadap kelayakan ekonomi, analisi pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya. Aspek lainnya berisi aspek peraturan perundang-undangan, ketersediaan teknologi dan ketersediaan sumber daya manusia", ujar Bambang. (diskominfo/rakhmat)