Lima Raperda Kota Mataram Disahkan jadi Peraturan Daerah

Mataram - Wali Kota Mataram Ahyar Abduh menghadiri rapat paripurna penyampaian penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram menjadi Peraturan Daerah, di Gedung DRPD Kota Mataram, Senin (15/7).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram Effendi Eko Saswito, jajaran Staf Ahli dan jajaran Asisten lingkup Pemerintah Kota Mataram, para Pimpinan Perangkat Daerah (PD), serta Camat se-Kota Mataram.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mataram Ahyar Abduh menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota Dewan karena telah berhasil menyelesaikan pembahasan lima Raperda sehingga kelimanya dapat diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Raperda dimaksud terdiri dari; Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pemeliharaan Jalan, Raperda tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota mataram tahun 2016-2021.

Ahyar menjelaskan, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram terhadap Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi melalui penataan dan pengelolaan sarana prasarana olahraga, pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya untuk mewujudkan Mataram sebagai sport city.

Sedangkan mengenai Raperda Kota Mataram tentang penanaman modal diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya faktor-faktor yang menghambat iklim penanaman modal harus dapat diminimalisir dengan menerbitkan kebijakan di bidang penanaman modal, salah satunya dengan adanya kepastian hukum yang bisa diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Daerah ini, dan tingkat realisasi penanaman modal akan semakin membaik dan meningkatkan nilai investasi di daerah yang pada ahirnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kota Mataram.

Mengenai Raperda Kota Mataram tentang Pemeliharaan Jalan, menurut Ahyar, tentunya akan sangat mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas jalan sekaligus sebagai upaya mempertahankan kondisi jalan di Kota Mataram agar tetap berfungsi secara optimal. Upaya ini tentunya harus didukung juga oleh semua pihak;

Dan berkaitan dengan ditetapkannya Raperda Kota Mataram tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, diharapkan juga dapat menjadi instrumen bagi Pemerintah Kota Mataram dalam menertibkan hewan peliharaan yang ada di tengah-tengah masyarakat, yang keberadaannya sebagian dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia yang diakibatkan dari hasil kontak dengan hewan tersebut.

Selain itu, Ahyar juga menjelaskan dengan ditetapkannya Rancangan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota mataram tahun 2016-2021 yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang didasari atas terjadinya perubahan mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional, sehingga visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta kebijakan umum dan program pembangunan daerah, dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

"Mudah-mudahan hasil kerjasama dalam penetapan Peraturan Daerah ini akan semakin memantapkan sinergi eksekutif dengan legislatif untuk terus berkomitmen membangun Mataram tercinta sesuai visi kota yang maju, religius dan berbudaya," ujar Wali Kota Mataram HAhyar Abduh. (ndh/Bani-humas)