Batang - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 sebanyak 120 narapidana menerima remisi di Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang, Senin (17/8).
Wakil Bupati Batang Suyono menyampaikan pemerintah pusat telah memberikan remisi kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batang.
“Semoga dengan remisi ini menjadikan mereka di kemudian hari melakukan hal-hal yang lebih baik dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Suyono memastikan WBP tidak akan mengalami kesulitan untuk berbaur kembali dengan masyarakat, karena di Rutan Batang mereka telah diedukasi supaya menjadi insan yang pandai berkomunikasi, bersilaturahim antar sesama.
“Di dalam sudah ada Pondok Pesantren Darut Taubah, selanjutnya ilmu yang telah diterima itu diterapkan di masyarakat. Yang penting jangan merasa rendah diri, tapi kesalahan ini harus ditebus untuk menjadi manusia yang lebih baik agar meraih kesuksesan,” imbaunya.
Ia juga menambahkan, khusus tahanan anak, terkadang hanya disebabkan melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
“Mereka hanya terbawa arus yang tidak tahu apa akibat dari yang dilakukan. Di sini ada pembinaan yang luar biasa, sehingga anak yang ada di sini juga sehat, bersih dan nantinya ilmu mereka akan bertambah,” terangnya.
Wakil Bupati berpandangan positif, bahwa mereka akan mampu mencerna ketika keluar nanti, bahwa yang telah dilakukan itu salah dan tidak akan terulang kembali.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra Wardhana menerangkan, jumlah keseluruhan WBP mencapai 301 yaitu termasuk narapidana dan tahanan. Untuk narapidana yang memperoleh remisi di antaranya yang menerima 1 bulan sebanyak 43 orang, 2 bulan sebanyak 32 orang, 3 bulan 25 orang, 4 bulan 17 orang dan 5 bulan 3 orang.
“Untuk yang langsung bebas tidak ada. Tapi hari ini menurut perhitungan ternyata ada yang berhak mendapat asimilasi karena pandemi Covid-19 sejumlah 4 orang,” katanya.
Sedangkan narapidana yang tahun ini tidak mendapatkan remisi ada 181 orang karena status mereka masih tahanan atau disebabkan melakukan pelanggaran. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)