HUT Kemerdekaan RI, 214 Warga Binaan Rutan Takengon Dapat Remisi

Takengon – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemeredekaan ke 75 Republik Indonesia, 17 Agsutus 2020, juga diiringi dengan pemerian remisi bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Untuk Rutan Kelas II B Takengon, warga binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini sebanyak 214 orang.

Secara simbolis, surat keputusan pemberian remisi bagi warga binaan Rutan Takengon ini, diserahkan oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar kepada perwakilan warga binaan, disaksikan oleh unsur Forkopimda, Senin (17/08/2020) yang lalu, bertempat di rumah tahanan setempat.

Kepala Rutan II B Takengon, Zulkifli dalam laporannya menyampaikan bahwa ada 214 warga binaan dewasa dan anak-anak yang mendapatkan ‘berkah’ HUT Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun 2020, dengan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 3 hingga 6 bulan. Zulkifli juga menjelaskan, pemberian remisi bagi 214 narapidana dewasa dan anak tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020, tentang Remisi Umum (RU) Tahun 2020. Mereka yang mendapatkan remisi ini ini, menurut penilaian Kementerian Hukum dan HAM, sudah memenuhi syarat untuk menperoleh pengurangan masa tahanan.

“Bapak Bupati yang terhormat, dapat kami laporkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, ada 214 warga binaan di rumah tahanan ini yang memenuhi syarat mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 3 sampai 6 bulan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI tahun ini,” ujarnya (17/8).

Sementara itu Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dalam arahannya mengingatkan kepada para warga binaan untuk terus berusaha menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya. Karena pemberian remisi ini tentu saja hanya diberikan bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang diadakan oleh pihak Rutan.

“Selamat buat saudara-saudara yang hari ini memperoleh hadiah kemerdekaan berpa remisi ini, semoga ini menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk menjadi lebih baik lagi setelah dibina disini, dan kalau nanti sudah bebas dan kembali kepada keluarga, jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama, meskipun saudara-saudara disini dibina, tapi jangan ada keinginan untuk tetap berada disini” ungkap Shabela.

Kedatangan Bupati Aceh Tengah dan unsur Forkopimda di Rutan Takengon ini juga disambut oleh penampilan Seni Didong Gayo yang dipersembahkan oleh para warga binaan. Lantunan syair Gayo diiringi tepukan bantal pengiring yang merupakan warga binaan di rutan ini, sempat membuat rombongan terkesima karena isi syairnya yang menyentuh. Bupati Shabela dan beberapa anggota rombongan, sempat memberikan ‘sawer’ kepada Ceh Didong (Pelantun Syair Gayo) itu sebagai apresiasi atas kreativitas mereka.

“Bagus, berati proses pembinaan di rutan ini sudah berjalan dengan baik, termasuk pembinaan bakat warga binaan dalam bidang seni dan budaya, semoga syair yang dilantunkan tadi benar-benar menjadi spirit bagi saudara-saudara untuk menjadi lebih baik kedepannya” pungkas Shabela. (Fathan Muhammad Taufiq/Aceh Tengah)