Pemkot Mataram Diseminasi Program Optimalisasi PAD

Mataram - Wali Kota Mataram Ahyar Abduh menghadiri acara diseminasi program optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Aula Pendopo Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (8/8). Acara yang diinisiasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi, Koordinator Wilayah V KPK RI Kunto Aryawan, Kepala OJK Provinsi NTB Farid Falatehan dan para wajib pajak Hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kota Mataram.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas diadakannya kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen bersama untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di berbagai bidang.

Ahyar mengatakan kegiatan diseminasi ini bisa membantu untuk menyelaraskan arah pandang dan pemahaman mengenai hal ini, khususnya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ahyar menambahkan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir, PAD Kota Mataram mengalami kenaikan yang cukup signifikan, mencapai rata-rata di atas Rp50 miliar per tahun, namun untuk 2018 terjadi penurunan capaian realisasi dari tahun sebelumnya diakibatkan adanya perlambatan perekonomian akibat dampak bencana gempa bumi.

Untuk itu pada tahun 2019, Pemerintah Kota Mataram melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan peningkatan PAD yang ditargetkan lebih dari Rp372 miliar, terutama di penerimaan pajak daerah dengan target sebesar Rp157 miliar.

"Kita optimistis bahwa PAD akan bisa semakin meningkat, kontribusi PAD Kota Mataram terhadap APBD adalah Rp1,47 triliun,PAD Rp372 miliar jadi sekitar 25 persen kontribusi terhadap APBD untuk membangun kota ini, tapi kita yakin sesungguhnya potensi riil kita itu masih bisa jauh dari Rp372 miliar," Kata Ahyar.

Selain itu, Ahyar juga menjelaskan sejak tahun 2019 Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan pengawasan secara elektronik dilaksanakan melalui pendekatan atas sistem/ server Wajib Pajak. Dengan demikian, pengusaha (hotel/restoran/parkir/hiburan) wajib memungut pajak daerah, jika tidak dapat diancam sanksi.

Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 yang menyatakan wajib pajak yang menggunakan sistem diwajibkan untuk memiliki bentuk pengawasan khusus berupa sistem yang terintegrasi dengan database pembayaran dan manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online yang berada pada badan, yang dapat digunakan sebagai sumber data pemeriksaan dalam proses perpajakan daerah.

Ahyar Abduh berharap melalui kegiatan ini seluruh wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Kota Mataram bisa memiliki dan menggunakan sistem yang terpantau secara langsung di data base server BKD Kota Mataram. Dengan demikian tingkat capaian realisasi PAD Kota Mataram khususnya yang bersumber dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir dapat meningkat secara signifikan.

"Kami pun berharap kerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Kota Mataram terutama dengan Bank NTB Syariah dalam rangka optimalisasi PADh Kota Mataram dapat menjadi embrio bagi elektronifikasi sistem pajak daerah di seluruh NTB," ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui Sistem Monitoring Online Di Kota Mataram oleh Wali Kota Mataram bersama dengan DPRD Kota Mataram, Kapolres Mataram,Kejari Mataram, Bank NTB Syariah,PHRI,Asosiasi Hotel Mataram, dan IKABOGA.(ndh/din-Humas)