Demak – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, meski hal itu sulit untuk dilakukan. Hal itu dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN di chanel Youtube Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).
Ganjar mencontohkan kejadian yang pernah dialaminya saat dirinya mendaftar sebagai peserta pilkada didampingi sang istri. Namun dikarenakan sang istri seorang ASN maka istrinya pun kena 'semprit' dari Bawaslu.
”Satu sisi saya ingin didampingi istri namun satu sisi istri saya juga PNS. Di sini saya juga menyuruh istri untuk datang memenuhi panggilan Bawaslu dan tidak intervensi siapa pun terkait pelanggaran pilkada tersebut," jelas Ganjar.
Ganjar menerangkan, total ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 sebanyak 991 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 99,5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.
Mengingat banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN pada pilkada dan pemilu sebelumnya, Ganjar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1894 tentang Netralitas ASN dalam Pemilukada Serentak Tahun 2020.
Poin dalam surat edaran menyebutkan, ASN harus bebas dari aktivitas politik dan menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Kemudian melakukan pengawasan terhadap bawahan serta melaporkan dan mengkoordinasikan kepada bawaslu serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila ada PNS yang melakukan pelanggaran.