Masih Banyak Karyawan Belum Terdata Bantuan Subsidi Upah

Pangkep, Diskominfo - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan bakal meluncurkan bantuan gaji subsidi sebesar Rp.600.000 selama 4 tahap dengan dua kali penerimaan yakni sekitar Rp.1,2 juta kepada karyawan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Namun, dalam tahap satu usai peresmian besok, belum semua penerima bakal mendapat transferan.

Pasalnya sejumlah perusahaan di Kabupaten Pangkep masih banyak yang belum melengkapi data-data karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang kabupaten Pangkep. yang mana batas penyetoran berkas karyawan tersebut hanya sampai tanggal 30 Agustus 2020

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Pangkep, Aminah Arsyad mengungkapkan, dari 19 ribu data pekerja diwilayahnya, baru sebanyak 14.189 data calon penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari 321 perusahaan yang diterimanya. itu berarti masih ada sekitar kurang lebih 5000 karyawan belum bisa dapat trasferan BSU besok.

"Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8).

Kebijakan subsidi upah ini, kata Aminah, merupakan kebijakan turunan dari pemerintah pusat. Dimana BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas penyedia data. Lantaran, kebijakan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada dua sistem untuk mendapat subsidi upah ini. Pertama melalui aplikasi SIPP ketenagakerjaan yang ada di perusahaan sendiri, kemudian diajuka oleh HRD perusahaan untuk memasukkan data rekening pekerja. Sistem kedua manual, pihak perusahaan mengirimkan file Excel data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.

Terkait untuk penyaluran program BSU itu bukan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan melainkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang terdiri atas BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. 

“BPJS ketenagakerjaan hanya ditunjuk sebagai penyedia data. Sesuai instruksi Kementrian Ketenagakerjaan. Sepengatahuan kami, untuk penyaluran ini kemungkinan akan dilakukan awal bulan September 2020,” timpalnya. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan ihwal pengumpulan data penerima bantuan gaji subsidi yang harus melalui validasi berlapis. Ia mengatakan, awalnya BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumpulkan data sebanyak 15,7 juta penerima yang berdasarkan dari data pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga akhir Juni 2020.

"Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, namun yang belum ada adalah nomor rekening bank. Sehingga setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut," ujar Agus dalam rapat dengan Komisi IX DPR.

Setelah divalidasi kembali dengan mengumpulkan nomor rekening, jumlah data tersebut mengerucut menjadi sekitar 13,8 juta penerima yang memiliki nomor rekening yang tersebar di 127 bank. Data itu lantas divalidasi kembali dengan ketentuan satu peserta hanya memiliki satu rekening.

"Kita lakukan lagi penyisiran validasi secara berlapis, yaitu satu orang hanya punya satu rekening. Rekening banknya harus sama dengan nama pekerja yang terdafar di BPJS Ketenagakerjaan. Nah setelah kita sisir kita dapatkan 10,8 juta. Dari 10,8 juta yang sudah valid ini sesuai dengan koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerja kita serahkan secara bertahap dengan tujuan kita terapkan dengan prinsip kehati-hatian," tutur Agus.

Sebelumnya, pemerintah mengundur jadwal program bantuan kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan. Awalnya, program tersebut bakal diluncurkan Selasa (25/8/2020).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu waktu untuk menyesuaikan data para penerima bantuan tersebut.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan oleh pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Ida dalam konferensi pers yang ditulis, Selasa (25/8/2020).

Menurut Ida, proses validasi data tersebut itu akan memakan waktu kurang lebih 4 hari. Sehingga, program tersebut mundur dari jadwal peluncuran.

"Kalau di juknis-nya itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu. Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, setelah data divalidasi, pihaknya akan menyerahkan data ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan dana.

"Setelah selesai ceklisnya baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk bisa mencairkan uangnya yang nanti akan disalurkan ke bank penyalur dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah, dari bank pemerintah dari bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindah bukukan ke penerima program subsidi upah atau gaji," ucap Ida. (Mcpangkajene)