Izin UMK di MPP Batang Membludak

Batang - Masyarakat Kabupaten Batang yang mempunyai Usaha Mikro Kecil (UMK) berbondong-bondong ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang demi mendapatkan izin.

“Ribuan pemohon dari semua wilayah seluruh kecamatan yang di Kabupaten Batang mereka rela datang pagi pukul 05.00 WIB hanya ingin mendapatkan blangko dan menyerahkan berkas permohonan izin UMK sampai sempat terjadi dorong-dorongan sesama pemohon yang mengabaikan protokol kesehatan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Sri Purwaningsih saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang, jawa Tengah, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan, masyarakat berbondong-bondong membuat izin UMK karena ada program bantuan dari pemerintah kepada para pedagang kecil yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp2.400.000 yang salah satu syaratnya harus memiliki izin UMK.

“Kita tidak menyangka masyarakat antusias sampai membludak padahal hari pertama dan kedua masih normal tetapi setelah hari keempat setiap hari menghabiskan 500 blangko untuk mendaftar yang disediakan DPMPTSP Kabupaten Batang dan sekarang sampai menghabiskan 1.000 blangko pendaftaran,” jelasnya.

Lanjut dia, sebenarnya pengurusan permohonan izin UMK dapat dilayani ditingkat kecamatan masing-masing, tetapi jika kita sampaikan itu kepada masyarakat mereka banyak yang bilang pihak kecamatan tidak paham tentang itu.

“Dari data yang sudah kita kumpulkan sampai saat ini pemohon UMK yang sudah masuk hingga hari ini ada 5321 pemohon. Membludaknya pemohon izin UMK tidak mempengaruhi pelayanan yang lainnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang, karena sudah kita sediakan jalur khusus,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan kepaea masyarakat Kabupaten Batang bahwa izin UMK ini gratis, jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.