Bupati Aceh Tengah Kukuhkan Pengurus Majelis Adat Gayo

Takengon – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar resmi mengukuhkan 17 orang pengurus Majelis Adat Gayo (MAG) 2020-2024 dengan Ketua Bantacut Aspala, didampingi oleh dua orang wakil yaitu Joni dan M Thaib, empat ketua bidang dan 10 anggota bidang, di Pendopo Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (3/9).

Pengukuhan pengurus MAG ini turut dihadiri oleh Dandim 0106, Letkol Inf Teddy Sofyan, Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Ketua Majlis Permusyawaratan Ulama Tgk M Isa Umar dan Kepala Dinas Pendidikan Uswatuddin.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar berharap Majelis Adat Gayo terus mengkaji serta mensosialisasikan nilai-nilai adat dan istiadat Gayo kepada masyarakat.

“Nilai-nilai adat Gayo yang saat ini sudah mulai luntur bahkan sebagian tidak diketahui lagi oleh masyarakat, harus dikaji dan digali kembali oleh Majelis Adat Gayo untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat dilaksanakan, sehingga kelestariannya terjaga,” ungkap Shabela.

Lebih lanjut, Shabela mengatakan, Majelis Adat Gayo adalah pengawal penerapan dan pelestarian adat Gayo yang sudah mendarah daging dalam masyarakat Gayo secara turun temurun.

Untuk itu Shabela meminta agar MAG segera menyusun regulasi tentang penerapan adat Gayo ini dalam tatanan kehidupan masyarakat, karena tanpa aturan yang jelas, masyarakat akan cenderung mengabaikan adat istiadat leluhur mereka, jika ini terjadi, maka sangat merugikan masyarakat Gayo, karena perlahan akan kehilangan identitasnya.

“Adat istiadat Gayo merupakan kekayaan budaya yang tidak ternilai, oleh karenanya harus terus diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat Gayo, karena ini merupakan salah satu identitas budaya kita, untuk itu kami meminta Majelis Adat Gayo selaku pengawal penerapan dan pelestarian adat dan budaya Gayo agar segera menyusut draf regulasi tentang penerapan adat istiadat Gayo ini, karena kalau tidak ada aturan yang mengikat, bisa saja suatu saat adat Gayo akan hilang dan kita akan kehilangan identitas sebagai urang Gayo” sambungnya.

Shabela juga mengingatkan bahwa pengenalan adat dan budaya Gayo kepada generasi mudaatlah penting, karena dengan mengetahui dan menerapkan adat Gayo, generasi muda tidak terbawa pengaruh negatif modernisasi yang bisa berdampak pada runtuhnya nilai-nilai adat Gayo.

“Edukasi tentang adat istiadat dan budaya Gayo bagi generasi muda memiliki arti penting untuk kesinambungan adat Gayo, jangan sampai generasi muda kita tidak mengenal adat dan budayanya sendiri, melibatkan generasi muda dalam penerapan adat Gayo juga dapat menangkal pengaruh negatif modernisasi, untuk itu kami minta MAG memprioritaskan program edukasi adat Gayo ini kepada generasi muda, agar adat dan budaya Gayo terjaga kelestariannya,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Adat Gayo Aceh Tengah yang baru dilantik Banta Cut Aspala menyampaikan bahwa ada 4 program proritas jangka pendek MAG yang akan segera diaktualisasikan dalam masa kepengurusannya.

“Program prioritas yang akan segera kami laksanakan secara berkelanjutan adalah menginventarisasi dan mengkaji nilai nilai yang terkandung dalam benda benda pusaka adat Gayo, hasilnya nanti untuk menjelaskan tentang peradaban masyarakat Gayo terdahulu, selanjutnya edukasi kepada masyarakat dengan membentuk masyarakat adat, penerapan hukum adat dan peningkatan peran kaum perempuan dalam penerapan dan pelestarian adat Gayo” ungkap Aspala.

Terkait dengan harapan Bupati Aceh Tengah tentang perlunya regulasi penerapan adat Gayo, Aspala menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk membahas draft Qanun (Peraturan Daerah) tentang Adat Gayo ini.

“Sangat benar apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati, bahwa untuk menerapkan adat Gayo secara menyeluruh di tengah masyarakat, perlu ada aturan yang jelas, kami akan segera melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan kemudian kami diskusikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk meminta masukan dari masyarakat, dan selanjutnya akan kami susun sebagai rancangan Qanun tentang Adat Gayo kemudian akan kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut bersama legislatif,” pungkas Aspala.

Secara administratif, Majelis Adat Gayo merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan mana Sekretariat Majelis Adat Gayo, namun secara organisasi dan kelembagaan Majelis Adat Gayo merupakan lembaga yang bersifat independen yang kepengurusannya dibentuk berdasarkan hasil musyawarah daerah yang melibatkan seluruh elemen adat dan budaya Gayo, tanpa intervensi pemerintah daerah. Itulah sebabnya dalam kepengurusan MAG tidak tercantum jabatan Sekretaris dan Bendahara, karena jabatan sekretaris dan bendahara dikelola oleh Sekretariat MAG.