Pemkab Buton Gencar Sosialisasikan Perbup COVID-19

Buton - Bupati Buton La Bakry memerintahkan camat dan lurah untuk gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 hingga RT/RW, sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Setiap individu harus menjaga diri, keluarganya dan orang lain. Informasi ini harus disosialisasikan hingga RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat,” kata La Bakry di Buton, Senin (21/9).

Bupati berharap seluruh camat, lurah dan kepala desa langsung melakukan langkah-langkah yang terstruktur sampai RT/RW.

"Ini kerja bukan hanya orang perorang tetapi kerja bersama. Para camat, lurah, kepala desa dan Forkopimcam harus bekerjasama dengan baik. Semoga kasus COVID-19 tidak bertambah lagi. Koordinasi dengan pihak puskesmas juga penting sekali dan melakukan kontrol terhadap pergerakan warga. Musim pesta adat, pernikahan harus menjadi perhatian kita agar tidak menjadi klaster baru penularan,” paparnya.

Menurut bupati, selama pemerintah belum menyatakan bebas COVID-19, kewaspadaan harus terus ditingkatkan.