Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020

Pangkep- Juru bicara Kepresidenan RI Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020. 

“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru karenanya penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," katanya Senin (21/9).

Ditambahkan, Pilkada di masa pandemi bukan mustahil, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19,” tegasnya. (Mcpangkajene)