Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyebutkan siap jika nantinya Pilkada Serentak 2024 dimajukan menjadi tahun 2022.
“Jika mengacu regulasi yang masih berlaku pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di Kabupaten Batang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati berlangsung tahun 2024 pada November,” kata Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan, Kamis (24/9).
Ia mengatakan, melihat dari dinamika, tidak menutup kemungkinan dimajukan, karena DPR masih mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu.
“Usulan revisi regulasi tersebut Pilkada Batang akan berlangsung di 2022 kita harus siap,” tuturnya.
Tofan mengatakan, pimpinan KPU pusat dan Provinsi menganjurkan untuk berkoordinasi dengan Pemkab Batang terkait dengan penyiapan anggaran.
"KPU Kabupaten Batang sudah berkordinasi dengan Bupati, Ketua DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mencadangkan anggaran untuk persiapan apabila Pilkada 2022," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, pendanaan pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan hanya anggaran KPU tapi juga Bawaslu, Polres, Kodim 0736 Batang, dan Instansi yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada.
"Rencana pengajuan untuk pilkada Rp55.000.000.000,00, ada kenaikan separuh dari pilkada tahun kemarin, karena ada aturan kenaikan honor," pungkasnya.