Desa Wajib Miliki Data Stunting di Aplikasi e-HDW di Tahun 2021

PangkepKepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMPD Kabupaten Pangkep Dzulfadli mengatakan bahwa tahun 2021 semua desa wajib telah memiliki aplikasi eHWD, dimana aplikasi ini akan dikelola oleh Kader Pembangunan Desa yang telah dibentuk di masing-masing desa

“Jadi tahun depan harus punya aplikasi ini. Kalau tidak maka tidak akan bisa mencairkan DD. Kalau tahun ini memang belum diterapkan. Tapi untuk desa yang memiliki status lokasi khusus (lokus) telah menerapkannya,” katanya saat menghadiri pelatihan KPM Desa se-Kecamatan Liukang Tuppabiring, Jumat (25/9).

Menindaklanjuti aturan tersebut, pemerintah desa di Kecamatan Liukang Tupabbiring telah melakukan pelatihan agar tahun depan bisa mengaplikasikan aturan tersebut.

Pendamping Desa KPM di Kecamatan Tuppabiring, Abdul Rahman menjelaskan sejauh ini di Kabupaten Pangkep mulai melakukan pelatihan pembentukan pendamping di masing-masing desa. Khusus di Kecamatan Tuppabiring semua desa telah membentuk KPM

“Insya Allah tahun depan telah masuk. Untuk tahun ini memang baru di tiga desa yang berstatus lokus yakni desa Mattiro Adae, Mattiro Deceng dan Mattiro Langi,” ujarnya. (Mcpangkajene)