Batang - Status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditunggu-tunggu dalam pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang hingga saat ini belum turun dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan PSN saat ini sedang menunggu ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” Kata Kepala Bapelitbang Kabupaten Batang, Ari Yudianto, Senin (28/9/2020).
Pernyataan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian bahwa terkait dengan Perpres yang menyatakan bahwa KIT Batang itu menjadi PSN sudah berada di meja Presiden dan tinggal menunggu tanda tangan saja.
“Tanpa adanya Pepres PSN, maka perizinan KIT Batang belum bisa ditindaklanjuti tahap berikutnya. Seperti izin Amdal, Amdal lalin, izin operasional, izin usaha, konversi dari HGU ke HPL, semuanya harus menunggu keluarnya Perpres PSN tersebut,” jelasnya.
Presiden mencanangkan pengembangan KIT Batang dengan lahan seluas 4.300 hektar, sedangkan kawasan tersebut yang sesuai dengan RTRW Kabupaten Batang hanya 465 hektar. Sehingga kawasan lain masih berstatus hijau atau perkebunan, kalau izin dikeluarkan maka akan melanggar peraturan, satu-satunya jalan harus ada Perpres PSN dulu.
Jika sudah ada Perpres PSN bisa menganulir ketentuan yang ada di Peraturan Daerah (Perda), sehingga Perda akan mengikuti PSN jadi tidak perlu merubah RTRW lagi. Karena untuk mengurus perubahan tata ruang membutuhkan waktu lama.
“Adanya Perpres PSN, maka dari itu terkait dengan pembangunan infrastruktur dasar semuanya akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)