Batang - Perusahaan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyambut positif relaksasi iuran dari BPJamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen selama enam bulan ke depan.
“Ada 560 karyawan yang menjadi anggota BPJamsostek sudah memperoleh sosialisasi tentang rencana diskon 99 persen khusus JKK dan JKM. Semula perusahaan harus membayar 0,89 dan 0,3 menjadi 0,0089 dan 0,003 tentu sangat meringankan kami,” ungkap Bagian Sumber Daya Tenaga Kerja pada salah satu perusahaan di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Batang, Yermi pada Selasa (29/9).
Menurut dia, program dari pemerintah pusat ini membantu meringankan beban perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
“Dengan tidak mengurangi pelayanan kepada karyawan pengguna BPJamsostek pasti memberikan aspek positif bagi perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Pembantu Batang Bambang Indriyanto mengatakan, pemerintah telah mengesahkan relaksasi iuran BPJamsostek sesuai PP Nomor 09 Tahun 2020 tentang pemotongan sebesar 99 persen dari iuran JKK dan JKM.
“Syaratnya mereka sudah membayar iuran sampai bulan Juli. Jadi relaksasi iuran untuk JKK dan JKM akan diberlakukan selama enam bulan ke depan, mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021, mereka cukup membayar iuran 1 persen misalnya iuran normal Rp11.500,00 maka cukup membayar sebesar Rp115,00 per bulan,” jelasnya.
Bambang mengatakan, peserta BPJamsostek tidak perlu khawatir, karena relaksasi iuran ini tidak akan mengurangi pelayanan yang diberikan.
“Sedangkan program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak ada relaksasi apapun karena untuk masa depan peserta. Serta untuk Jaminan Pensiun relaksasinya bukan pemotongan, tetapi penundaan pembayaran Jaminan Pensiun sampai enam bulan ke depan, lalu setelah April 2021, perusahaan melakukan penjadwalan pembayaran Jaminan Pensiun yang ditunda hingga Mei 2022,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Suprapto mengharapkan, semua perusahaan segera menyesuaikan dengan kebijakan ini untuk melakukan penghitungan ulang berapa jumlah nominal yang akan dibayarkan mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
“Demikian juga bagi berbagai instansi di Pemkab Batang khususnya untuk pegawai non PNS yang menjadi peserta BPJamsostek segera mengikuti arahan tersebut, baik di Organisasi Perangkat Daerah maupun melalui BPKPAD,” tandasnya.