Pemkab Pringsewu Terbitkan Perbup Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Pringsewu -  Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, segera menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Perbup tersebut saat ini sedang dalam persiapan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri mengatakan, tujuan diterbitkannya perbup ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19, serta untuk mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Sekda mengatakan, sejumlah tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restauran, rumah makan, kafe, warung, toko obat, farmasi, toko alat kesehatan, salon, spa, barbershop, hotel, wisma, penginapan, rumah kost dan sejenisnya, tempat wisata dan hiburan, tempat kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, tempat kegiatan olahraga dan kegiatan kepemudaan, tempat upacara atau apel, usaha ekonomi kreatif, usaha jasa penyelenggaraan event dan pertemuan, area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, Hasan Basri menjelaskan bahwa sanksi ini dikenakan baik untuk perorangan maupun pelaku usaha.

"Untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa untuk sanksi kerja sosial dikenakan bagi orang yang tidak menggunakan masker, diantaranya berupa pengucapan persyaratan minimal protokol kesehatan COVID-19 atau melakukan praktik cara mencuci tangan yang benar, atau mengucapkan Pancasila secara urut dan teratur, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, atau membersihkan fasilitas umum, selama sekitar 30 menit, atau lari serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM, yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat.

Untuk pelaksanaan edukasi serta sosialisasi Perbup Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020, dijelaskannya, Hasan Basri mengatakan bahwa hal tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatoka serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan melibatkan fokorpimda dan masyarakat, para pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Sementara itu secara terpisah, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyambut baik segera disosialisasikannya Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tersebut.

Wabup Fauzi meminta instansi terkait yang mendapat tanggung jawab tersebut dapat melaksanakannya dengan baik.

Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada, sekaligus mematuhi apa-apa yang sudah diatur dalam perbup tersebut.

Menurut wabup , pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu di masa pandemi saat ini tidak melarang orang untuk berkegiatan, asalkan pelaksanaannya harus sesuai serta mematuhi protokol kesehatan.