Sentani - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura menerapkan aturan terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi dalam mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.
"Di tengah wabah COVID-19, segala aktivitas masyarakat dibatasi, khusus Kabupaten Jayapura. Siapa saja yang melaksanakan kegiatan keramaian baik per orangan maupun organisasi wajib mengantongi surat izin dari Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Jayapura," ungkap Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie, Senin (5/10).
Terkait rekomendasi atau izin dari Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Jayapura, pada dasarnya supaya memastikan setiap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk memerangi pandemi COVID-19.
"Harus dipastikan tidak bergerombol, lalu ada protokol kesehatan di situ. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan. Jadi harus dapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas COVID-19 yang ada di kantor Bupati. Apabila sudah mendapat surat rekomendasi yang dimaksud, maka selanjutnya harus membuat izin keramaian di Kepolisian," tegasnya.
Dia menambahkan, dengan surat izin tersebut, masyarakat yang melakukan kegiatan wajib membatasi jumlah masyarakat yang datang melaksanakan kegiatan, kemudian menyiapkan fasilitas untuk mencuci tangan termasuk mengatur jarak duduk antara warga yang akan mengikuti kegiatan tersebut.
"Itu sudah ada ketentuan, biasanya 50 orang. Tergantung ruangan yang digunakan itu ruangannya yang mana, jadi ruangan itu ada standarnya seperti di hotel itu kan ada standarnya dan jaga jarak atau tidak berkerumun. Kan kalau rapat kerja, jadi mereka harus atur jarak dan meja atau kursi harus di tata lagi agar jaga jarak," tambahnya.