Tim Provinsi Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Tanah Datar

Tanah Datar - Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Muhammad Yani menyampaikan pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata.

"Berbagai upaya telah dilakukan Pemprov untuk menanggulangi pandemi ini, kalau kembali kepada PSBB banyak kota dan kabupaten yang tidak sanggup karena disamping membutuhkan biaya besar, PSBB juga menghambat perekonomian masyarakat," katanya kemarin .

Menurut M Yani, Pemprov Sumbar mengeluarkan Perda AKB agar bisa lakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Dalam Perda yang akan berlaku efektif pada 10 Oktober ini, memuat sanksi bagi perorangan yang melanggar jika tidak memakai masker di luar rumah, yaitu sanksi Administrasi, kerja sosial atau denda Rp100 ribu di fasilitas umum. Kemudian sanksi pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda Rp250 ribu, serta bagi pelaku usaha pembekuan izin atau denda Rp500 ribu sampai kurungan 1 bulan atau denda Rp15 juta," ujarnya.

Di akhir penyampaiannya M. Yani menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar bisa terhindar dari COVID-19 bahkan menciptakan daerah yang bebas dari pandemi ini.

"Mari dukung AKB ini dengan penuh disiplin agar daerah kita berada di zona hijau dan bebas COVID-19," pungkasnya. (KominfoTanahDatar)