Grobogan - Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti mengingatkan pada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Fitria saat rapat koordinasi dengan stakeholder dengan tema "Netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada 2020" yang dilangsungkan di Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi, Selasa (6/10).
“Sesuai aturan, semua ASN dan kades diharuskan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Kami akan minta instansi terkait untuk mengimbau para ASN dan kades agar menjaga netralitas. Dalam kegiatan ini, kami juga menyampaikan dasar hukum dan sanksi-sanksi yang bisa dikenakan pada pelanggar netralitas. Bawaslu optimis bahwa proses penanganan netralitas bersama KASN akan semakin efektif dan efisien dengen pengembangan sistem pengawas bebasis digital secara terpadu,” katanya.
Ia mencontohkan seperti memberi dukungan melalui media sosial, foto bersama pasangan bakal calon dengan menggunakan simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai keberpihakan akan dipantau terus menerus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono mengatakan, sejauh ini semua ASN sudah memahami dan mengetahui aturan terkait netralitas tersebut.
Meski demikian, pihaknya akan segera menyosialisasikan lagi perundang-undangan yang melandasi netralitas ASN tersebut sebagai langkah untuk mengingatkan kembali.
“Kami juga akan mengedepankan upaya pencegahan. Kalau nantinya masih ada yang melanggar, maka baru ditangani sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Irwansyah mengatakan, dari hasil survei KASN, penyebab utama pelanggaran netralitas ada beberapa hal, antara lain adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek. Di samping itu adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon.
”Kemudian, kurangnya pemahaman terhadap aturan atau regulasi tentang netralitas ASN, intervensi dari pimpinan, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Selanjutnya, ketidaknetralan ini dianggap sebagai hal lumrah. Selain itu, lemahnya pemberian sanksi juga jadi salah satu penyebab ketidaknetralan,” ujar Irwansyah.