Bupati Aceh Barat Dukung Penerapan SPBE

Meulaboh - Bupati Ramli MS mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat mendukung penerapan dan pengelolaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan yang efektif sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, karena menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat menerapkan SPBE secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing, untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antar OPD," ujar Ramli saat mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2019 - 2020 (Semester 1) pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan BPK RI Perwakilan Aceh yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (8/10)

Bupati Ramli mengatakan, dalam rangka akselerasi perwujudan Birokrasi Pemerintahan Daerah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan dan bersih, serta dalam upaya meningkatkan Pelayanan Publik Terpadu yang cepat, mudah, pasti dan murah, sangat dibutuhkan penerapan e-Governance maupun e-Goverment (SPBE) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mewujudkan good goverment merupakan suatu tekad yang memerlukan kerja keras dan akselerasi yang cepat dari Pimpinan Daerah, salah satu media untuk mendukung hal tersebut adalah penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor," imbuhnya.

Bupati Ramli menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi (IT) merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efesien, mempersingkat alur birokrasi yang selama ini dianggap menjadi suatu penghambat bagi percepatan pelayanan dan menghilangkan kesenjangan antara Pemerintah dan masyarakat dalam hal keterlibatan dalam Pembangunan serta meningkatkan fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah adalah hal yang harus dengan segera diwujudkan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Arif Agus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci kinerja atas efektivitas pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan TA 2019 - 2020 (Semester 1) di Pemkab Aceh Barat.

Arif mengatakan pemeriksaan akan dilaksanakan selama 35 hari dimulai 8 Oktober dan akan berakhir 11 November 2020. Tim Pemeriksa dipimpin oleh Azizul Halim Fadly sebagai ketua, dengan sasaran kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik (SPBE) dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018.

Selain diikuti Bupati Aceh Barat dan Tim Pemeriksa dari BPK RI perwakilan Aceh, acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Barat Marhaban, Kepala Bappeda Nyak Na, Inspektur Sirajul Fata, Kepala Dinas Kominsa Darwis, dan Kepala BPKD Jani Janan.