Pemkab Sigi Ikuti Rakor Sinergitas Pusat dan Daerah Terkait UU Ciptaker

Sigi - Pjs Bupati Sigi Sisliandy didampingi Sekretaris Daerah Muh Basir mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual bersama pemerintah pusat yang diikuti oleh forkopimda se-Indonesia, dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10).Pada kesempatan itu, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju terkait menjelaskan secara garis besar poin-poin Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya yaitu terkait dengan perizinan bagi UMKM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dari 64,19 juta UMKM yang ada, 64,13 berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal melalui perizinan. Dalam undang-undang cipta kerja ini, bagi UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran sebagai syarat perizinan formal.

Sementara itu, terkait dengan unjuk rasa yang terjadi, Menko Polhukam Mahfud MD, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pemerintah sangat menghormati hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Terkait dengan aksi unjuk rasa di beberapa daerah yang sempat ricuh.

Mahfud meminta kepada forkopimda agar tegas menangani tindakan anarkis yang terjadi yang dapat dibuktikan di pengadilan. Ia juga berharap aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kondisi yang kacau dan tidak terkendali.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah daerah harus memahami spirit, substansi, bahkan teknis UU Cipta Kerja agar dapat memberikan pemahaman kepada massa/masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.

Tito juga menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang telah mengambil langkah-langkah dalam pengendalian unjuk rasa.

Rencananya undang-undang cipta kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020, akan segera diserahkan oleh DPR kepada pemerintah, dan akan segera ditindaklanjuti beberapa poin teknis melalui peraturan pemerintah baik yang baru dibentuk maupun revisi PP sebelumnya, di antaranya RPP penggunaan tenaga kerja asing, RPP hubungan kerja, waktu kerja, dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja, RPP pengupahan, RPP penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan, serta beberapa PP lainnya terkait dengan perizinan, baik lingkungan, pertanahan, maupun terkait dengan urusan keuangan.

Rapat tersebut dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud M.D, serta hadir langsung bersama beliau di gedung sasana bakti praja Kemendagri, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Sementara itu, turut serta secara virtual juga Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta perwakilan dari Polri, TNI, BIN, dan Kejaksaan Agung.