Tim Penegakan Perda AKB Tanah Datar Masih Temui Pelanggar Prokes

Batusangkar - Tim Opsnal Terpadu Kabupaten Tanah Datar kembali melakukan penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sedikitnya 50 orang ditindak oleh tim saat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Sungai Tarab.

Tim yang terdiri gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, CPM serta Dinas Perhubungan itu memberikan sanksi kepada 50 orang tersebut yang dinyatakan melanggar Perda atau tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat keramaian.

"Kita masih menjumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di pasar. Kebanyakan pelanggar Perda AKB adalah pengendara sepeda motor,. Selain itu,  banyak juga warga yang memakai masker asal-asalan," ujar Kasi Penindakan Satpol PP Tanah Datar Elfiardi,  Rabu (14/10).

Elfiardi menjelaskan, saat menggelar razia di Pasar Sungai Tarab yang dimulai sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, banyak pengendara  yang melarikan diri dengan sepeda motor saat dihentikan petugas.

"Saat dihentikan petugas, masih ada juga pelanggar yang kabur," tambahnya.

Pada umumnya, pelanggar Perda tersebut didominasi tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera, semuanya diberikan sanksi berupa pendataan dan kerja sosial di lokasi razia berlangsung. Seperti razia sebelumnya, petugas juga memberikan satu buah masker kepada pelanggar sebelum menandatangani surat pernyataan menjalakan sanksi.

"Guna mencegah penyebaran COVID-19 dan dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian, maka perlu adanya edukasi melalui pamflet dan pelantang suara kepada masyarakat, terutama pengunjung pasar tradisional," jelasnya.

Secara keseluruhan sejak diberlakukannya Perda tersebut di Tanah Datar, kata Elfiardi, telah diberikan sanksi sosial kepada 90 orang pelanggar.

Jumlah tersebut setelah tiga kali menggelar operasi di tiga lokasi berbeda. Di antaranya Pasar Rambatan,  Pasar Simabur, dan Pasar Sungai Tarab.

Sedangkan operasi penegakan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 yang digelar pada 6 Oktober kemarin di Lapangan Cindua Mato menjaring 40 orang pelanggar.

"Artinya masyarakat masih banyak yang belum paham betul dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Untuk itu tetap kita imbau agar masyarakat benar-benar tidak mengganggap sepele hal ini," ujarnya.