Pemkab Wonogiri Rilis Surat Edaran Terkait Hajatan dan Event Keramaian

Wonogiri - Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, masih melarang warganya menggelar hajatan dan mengadakan event yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian. Kegiatan semacam ini dinilai berpotensi mengumpulkan massa dan dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penularan penyebaran wabah virus corona.

Penegasan larangan tentang hajatan dan event keramaian ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Haryono, Jumat (16/10), lewat surat resmi bernomor: 433.2/4969 yang ditujukan kepada semua camat, untuk diteruskan ke seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah, agar disampaikan ke tingkat RT dan RW se-Kabupaten Wonogiri.

Dalam surat tersebut, dicantumkan penegasan bahwa sampai saat ini (September 2020) pihak Kepolisian Republik Indonesia belum menerbitkan izin hajatan/keramaian. Untuk pelaksanaan akad nikah, bila dalam kondisi mendesak, dibatasi yang hadir maksimal 30 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Warga yang akan menikahkan putra-putrinya tidak boleh menyebar ulem (undangan), dilarang memakai sound system (pelantang suara), dilarang menggelar hiburan, serta tidak boleh memasang tarub (tratag/tenda). Waktu penyelenggaraan akad nikah dibatasi selama 1,5 jam dimana  hidangan dibagikan kepada para tamu, dalam nasi kardus untuk dibawa pulang.