Demak- Deklarasi Menolak Unjuk Rasa Anarkis bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak digelar di Pendopo Kabupaten Demak, Senin (19/10). Acara yang dihadiri Wakil Bupati Demak Djoko Sutanto, forkopimda, tokoh masyarakat dan elemen setempat.
Pada kesempatan tersebut dilakukan ikrar bersama yanh dipimpin Ketua Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) Kabupaten Demak, Jangkar Puspito. Dengan membacakan ikrar deklarasi damai dan diikuti ucapan para peserta, kemudian dilakukan penandatanganan Deklarasi Anti Anarkis. Adapun ikrar yang dibaca berisi untuk selalu menjaga toleransi, menolak segala bentuk anarkisme, menolak unjuk rasa anarkis, dan cinta damai.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dalam sambutanya mengatakan, aksi demo terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) terus terjadi di wilayah Indonesia. Dalam aksi itu juga sulit untuk membedakan massa yang sebenarnya dengan para provokator dan juga sangat rawan penularan COVID-19.
“Saat ini kita berada dalam masa pandemi Covid-19. Para pengunjuk rasa sangat mudah terjangkit maupun tertular corona karena mereka pastinya berkerumunan dan tidak mampu menjaga jarak,” ujar kapolres
Ia mengatakan, Polres Demak tetap bekerja untuk memonitor perkembangan situasi baik di lapangan maupun di media sosial, khususnya terkait dengan berita bohong (hoaks) Omnibus Law yang marak terjadi di kalangan Masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Joko Sutanto mengatakan, Kabupaten Demak adalah milik bersama, untuk itu keberhasilan dalam membangun harus dijaga.
Joko mengimbau masyarakat Demak untuk menjaga kebersamaan dan kerukunan antar sesama agar Kabupaten Demak tetap kondusif.
“Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban, jadikan Kabupaten Demak sebagai contoh dan teladan yang patut dibanggakan," jelas wabup.