Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Sosial menggelar rapat koordinasi percepatan dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (20/10).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Joko Tetuko mengatakan, semua penerima bantuan dari pemerintah pusat wajib terdaftar dalam DTKS, hal ini yang mendasari dilakukannya rapat koordinasi ini agar pada Januari 2021 data dapat diperbaharui agar valid dan tepat sasaran.
Joko mengatakan, banyak keluhan bantuan tidak tepat sasaran, misalnya orang mampu tapi masih diberikan bantuan.
“Kemudian ada fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum masuk DTKS sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” jelasnya.
Dijelaskannya, menentukan individu orang itu fakir miskin dengan memakai logika, kalau definisinya fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian dan mempunyai pencaharian tapi tidak ada kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya fakir miskin ini masuk DTKS.
“Kabupaten Batang baru 5 desa yang sudah finalisasi data DTKS, terakhir kita melakukan itu bulan januari 2020 dan kita mempunyai kesempatan sekali lagi pada bulan januari 2021, maka harapan kita semua pertengahan desember ini kecamatan dan desa sudah input semua tinggal nanti finalisasi ke Bupati Batang,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Retno Dwi Irianto mengatakan, pada verifikasi dan validasi DTKS pihak desa harus berkoordinasi dengan kecamatan.
“Sehingga data tersebut betul-betul valid, nantinya akan ada berita acara Kepala desa setelah itu diajukan lewat Kecamatan untuk sampai ke Pemerintah daerah Kabupaten Batang agar nanti data ini yang dapat berbicara untuk berbagai program bantuan sosial,” terangnya.
Diharapkannya, setelah DTKS sudah terdata dengan benar urut-urutan verifikasinya juga harus didokumentasikan, artinya nanti dokumen itu digunakan sebagai bukti laporan ini penting kedepannya jika ada masalah nantinya.