Pemkab Kubu Raya Lampaui Target 70 Persen Pajak Daerah

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.

Kepala BPPRD Kabupaten Kubu Raya Lugito mengatakan, di masa pandemi COVID-19 terdapat empat sektor pajak yang menjadi koreksi paling dalam, yaitu pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.

"Secara umum, untuk pajak daerah hingga 15 Oktober 2020 sudah mencapai 84 persen dari target sampai triwulan ke tiga 70 persen. Jika dibandingkan dengan berbagai daerah di Kalbar, Alhamdulillah, capaian daerah kita sudah melebihi dari target 70 persen, bahkan ada beberapa daerah yang baru mencapai 25 persen akibat pandemi COVID-19 dan di provinsi rata-rata baru 67 persen sampai 30 September 2020," kata Kepala BPPRD Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno usai menyampaikan Sosialisasi Pajak Daerah tahun 2020 di aula kantor Bupati, Kamis (22/10).

Lugito menambahkan, pada untuk pajak hotel yang ditargetkan tahun 2020 sebesar Rp657.818.181,82 terealisasi sampai September sebesar Rp469.819.585,14 atau 71,42 persen. Sedangkan untuk pajak restoran ditargetkan Rp9.585.391.136,38 terealisasi sampai September Rp4.949.125.491.80,71 atau 51,63 persen.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ada 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah di kabupaten/kota diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB P2, dan BPHTB.

Menurutnya, realisasi pajak daerah ini juga merupakan dampak dari langkah-langkah yang dilakukan bapak Bupati H. Muda Mahendrawan, SH dalam upaya penanganan Covid-19, yang mana pelaku usaha tetap bisa melakukan kegiatan usahanya daengan tetap menjaga protokol kesehatan di tempat usahanya.

“Untuk sektor pajak restoran terkait dengan makan dan minum jika Pemkab Kubu Raya melakukan kegiatan, maka akan memberikan masukan 10 persen dari anggaran yang dikeluarkan. Yang mana untuk pajak makan minum kegiatan dialokasikan sebesar Rp17.213.894.500, apabila dimanfaatkan pelaku usaha di Kubu Raya, maka Kubu Raya akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.721.389.450," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, potensi PAD dari pajak restoran makan dan minum sangat baik bagi daerah ini, karena daerah juga yang akan menikmatinya dalam bentuk dukungan dalam menunjang aktivitas pemerintah dalam hal pelayanan publik ke masyarakat. Hal ini yang perlu difahami semua pihak, karena ada dua outcome sekaligus yang bisa dikejar, yaitu selain pendapatan daerah bisa didapatkan, pengangguran bisa dikurangi dan ekonomi bisa bergerak maksimal karena akan ada penambahan pelaku usaha baru yang ada di Kubu Raya.

“Saat ini kita sedang mengejar bagaimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha itu banyak terdata di Kubu Raya. Termasuklah daerah-daerah yang sekarang sedang berupaya agar berbagai perusahaan perkebunan dan lain sebagainya yang memiliki anak perusahaan yang mengelola dan proses jual beli buahnya terhadap sawit maka NPWP akan dibuka di daerah setempat. Kondisi ini sudah ada di Banyuwangi dan bahkan ada beberapa daerah lainnya di pulau Jawa bisa berhasil menggeser NPWP yang awalnya ada di Jakarta bisa berpindah di daerahnya," kata Muda.

Bupati menuturkan, di Kubu Raya sendiri, pihaknya juga akan berusaha secara perlahan, agar perusahaan-perusahaan bisa memindahkan NPWP nya di Kubu Raya. Karena perhitungan dari pemerintah pusat itu dari NPWP itu sendiri, karena melihat bagi hasil di daerah yang didapatkan dari bagi hasil pajak pusat itu. Kondisi inilah yang saat ini sedang diajak agar semua perusahaan itu bisa berdomisili dan berkantor di Kubu Raya.

“Jika perusahaan itu membuat anak perusahaan, yang misalnya perusahaan A yang bergerak dibidang properti atau bidang apapun, tapi kedepannya perusahaan itu memiliki anak perusahan yang bergerak di divisi khusus. Hal ini yang nantinya kita upayakan agar perusahaan-perusahaan yang NPWP nya di Jakarta dan jika memiliki divisi khusus, maka divisi khusunya itu bisa dibuka di sini," jelas Muda.

Orang nomor satu di Kubu Raya itu menyampaikan, kondisi juga menjadi langkah arah ke depan Pemkab Kubu Raya dalam upaya mengupayakan dan memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak daerah. Selain itu, Pemkab Kubu Raya juga sedang mengupayakan agar belanja-belanja yang langsung ada korelasinya dengan masyarakat. Artinya ada hubungan langsung mempengarhui pengurangan pengangguran dan kemisikinan di masyarakat.

“Kondisi ini juga memang harus banyak kita yang mengalah dan memberikan arah agar lebih mengutamakan belanja-belanja yang mengarah ke masyarakat. Hal ini sudah kita lakukan sejak pertama saya menjabat Bupati dulu, yang mana belanja pemerintah harus benar-benar mendarat langsung dan kembali lagi ke masyarakat Kubu Raya. Artinya Pemerintah Kubu Raya itu bukan pemerintah yang mengurus pemerintah, bukan juga birokrasi sibuk ngurus birokrasi, tapi kita menunjukan bagaimana masyarakat punya semangat dan perencanaan kita bisa berkeadilan," ucapnya.