Batang - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) akan menerapkan pendaftaran dengan sistem daring (online) bagi para pelaku UMKM yang akan mengajukan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua.
“Masyarakat atau para pelaku UMKM dapat membuka link pendaftaran BPUM melalui laman http://bit.ly./bantuanumkm batang,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, penggunaan sistem daring sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi di Kabupaten Batang karena mencegah kerumunan.
“Pendaftaran BPUM tahap pertama, Disperindagkop UKM Kabupaten Batang mengusulkan sebanyak 19.700 pelaku usaha dan yang disetujui pemerintah pusat sebanyak 18.500 pelaku usaha,” jelasnya.
Ia berharap pada pendaftaran BPUM tahap dua bisa mengakomodasi yang belum mendapat bantuan seperti jumlah yang diusulkan.
“BPUM tahap dua dengan besaran Rp2,4 juta ini akan dibuka selama 21 hari, yaitu mulai 2-23 November 2020, selain mengurangi intensitas tatap muka dengan sistem daring tersebut, pada BPUM tahap dua itu juga pihaknya memperketat syarat pendaftaran,” terangnya.
Ia menjelaskan, bagi pendaftar harus melampirkan foto usaha, yang sebelumnya tidak ada, syarat itu ditambahkannya agar ada kejelasan jenis usaha. Tidak harus tempat usaha, foto produk usaha pun tidak masalah.
"Kami berharap program BPUM ini bisa membantu para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19. Memang ada persyaratan yang wajib dipenuhi, namun itu tidak memberatkan, jika benar-benar memiliki usaha pasti bisa lolos dalam pendaftaran," ujarnya.