Bupati Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Implementasi Tentang Kewajiban Kepesertaan

Aceh Barat - Bupati Aceh Barat Ramli MS bersama BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh melakukan Rapat Kerjasama Operasional dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Rabu (4/11).

Dalam sambutannya Bupati Aceh Barat Ramli MS menyampaikan pertemuan tersebut adalah untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 agar dapat diimplementasikan secara baik di lapangan.

"Kita harus bersyukur BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak keuntungan apabila kita menjadi anggotanya," katanya.

Ditambahkan, untuk ASN dan THL ini sangat bermanfaat, apabila ada yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan mendapatkan santunan.

"Bahkan seminggu setelah kematian atau kecelakaan akan keluar uang santunannya dan urusannya tidak berbelit-belit,” terangnya.

Bupati berharap kepada para Kepala SKPK untuk mensosialisasikan dan memastikan agar para ASN dan honorer di lingkup Pemkab Aceh Barat dapat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. (Bidang IKP Diskominsa Aceh Barat)