Liukang Tangaya Masuk dalam Zona Merah Rawan Illegal Fishing

Pangkep – Wilayah perairan Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, mendapat perhartian penuh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Seksi Pengawasan Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Agustiawan mengatakan, wilayah perairan di Kecamatan Liukang Tangaya ini mendapat perhatian penuh pemerintah pusat, mengingat tingginya kasus destructive fishing di wilayah tersebut.

“Lokasi Tangaya salah satu target kita, sebab masuk dalam zona merah rawan illegal fishing. Olehnya itu kami mendatangi langsung lokasi pulau-pulau yang kerap menjadi titik aktivitas illegal fishing,” bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan program pembinaan untuk nelayan di wilayah tersebut, agar dapat meninggalkan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang terlarang.

“Jadi daerah ini akan kami jadikan kawasan percontohan setelah dilakukan program berkelanjutan. Dengan harapan agar nelayan-nelayan yang ada disini bisa meninggalkan aktivitas penangkapan ikan yang dilarang itu,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan Sulsel, Wilayah Pangkep, Majah tak memungkiri saat ini Sulsel sudah masuk dalam kawasan zona hitam aktivitas destructive fishing di Indonesia.

“Memang begitu marak aktivitas destructive fishing di perairan Pangkep. Selama 2019 itu ada 19 kasus penanganan yang kami tangani. Diluar dari penanganan aparat hukum,” ujarnya. (Mcpangkajene)