Disparpora Singkawang Sosialisasikan HAKI Kepada Pelaku Ekraf

Singkawang – Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga Kota Singkawang mensosialisasikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepeda pelaku ekonomi kreatif di Kota Singkawang, Kamis (12/11).

Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada pelaku ekonomi kreatif Singkawang terkait Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga pelaku ekonomi kreatif maupun UMKM terlindungi secara hukum terhadap sebuah ciptaan atau produk yang dihasilkan pelaku-pelaku UMKM atau ekonomi kreatif.

Wakil Walikota Singkawang Irwan mengajak seluruh pelaku usaha, UMKM, pelaku ekonomi kreatif untuk antusias mendaftarkan diri atas ciptaannya.

“Dengan mendaftarkan HAKI ini maka pelaku usaha, UMKM, pelaku ekonomi kreatif akan terlindungi secara hukum serta mampu meningkatkan daya saing karena mereka mengantongi hak cipta, hak merk, atau hak paten yang tersertifikasi oleh negara,” ungkap Irwan.

Di sisi lain, kata Irwan, dengan pendaftaran ciptaan karya atau produk tersebut melalui HAKI ini maka dapat meningkatkan kepercayaan, kredibilitas, kualitas produk atau ciptaan mereka ke masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.

“Dengan HAKI maka buah karya, ciptaan, kreasi pelaku pelaku usaha atau pelaku ekonomi kreatif ini tersertifikasi,” katanya.

Sehingga dengan terdaftarnya karya atau ciptaan mereka melalui HAKI maka produk mereka terlindungi secara hukum, apalagi, tambahnya, di Kota Singkawang ini setidaknya ada 1.400 pelaku UMKM atau pelaku ekonomi kreatif memiliki potensi untuk mendapatkan hak cipta, hak merk maupun paten.

“Ingat saat ini kita mengalami kondisi pandemi COVID-19, dan yang mampu bertahan adalah pelaku UMKM atau pelaku ekonomi kreatif ini seperti halnya peristiwa krisis moneter dulu, sehingga mereka mereka ini harus dilindungi secara hukum melalui HAKI ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Toman Pasaribu menyambut baik sosialisasi ini, sehingga pelaku ekonomi kreatif ini mengerti bagaimana mendaftar HAKI hingga manfaat HAKI itu sendiri.

Mengingat pentingnya HAKI ini, kata dia, diharapkan pelaku ekonomi kreatif selaku pencipta atau kreator ini mendaftarkan ciptaan mereka ke pemerintah. “Gunanya apa, agar apa yang mereka ciptakan tidak dicaplok atau diakui bahkan dimiliki secara illegal oleh orang orang tak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia juga menyambut baik rencana inisiatif Pemkot Singkawang untuk memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif ini untuk mendaftarkan ciptaaan mereka melalui HAKI ini.

“Makanya dengan potensi kekayaan intelektual itu segara dilakukan inventarisasi atau pendataan kemudian dilakukan proses pendaftaran HAKI itu sendiri,” katanya.

Hadirnya negara dalam hal ini, kata dia, Pemkot Singkawang selain mengajak agar ciptaan yang ada didaftarkan HAKI guna mendapatkan payung hukum atas kekayaan intelektualnya. Pihaknya juga berharap agar Pemkot Singkawang dapat membantu dari segi anggaran memfasilitasi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif ini mendaftarkan ciptaan mereka agar mendapatkan HAKI ke pemerintah.