Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar tes cepat (rapid test) petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 untuk menjamin pesta demokrasi yang bebas dari COVID-19.
”Di Demak ada 19.856 personel KPPS termasuk petugas ketertiban TPS pada Pilkada 2020. Mereka menjalani rapid test secara bertahap, sebab jumlah pelaksana rapid test terbatas,” Kata Komisioner KPU Demak Hastin Atas Asih.
”Karena jumlah KPPS dan Linmas ribuan sehingga tidak mungkin selesai dalam waktu pendek maka dilakukan mulai 8-23 November 2020. Setiap harinya kurang lebih 500 petugas menjalani rapid test di balaidesa sesuai klaster masing masing desa dan kelurahan, sedangkan pelaksana dari Dinas Kesehatan dan RSI NU Demak,” jelas Hastin, Minggu (15/11).
Lebih lanjut Hastin menyampaikan, apapun hasil rapid test tersebut tidak mempengaruhi status KPPS maupun linmasnya.
"Jika hasilnya ada yang reaktif, tentu diharuskan isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya.
Sementara itum salah seorang petugas KPPS Kauman Bintoro Awaludin Jamil mengaku mendukung program tersebut, sebab nantinya antar petugas dalam satu TPS pasti melakukan kontak langsung dan berinteraksi juga dengan pemilih.
”Sesuai dengan ketentuan dari KPU untuk pemilih wajib memakai masker, tidak diperkenankan membawa anak kecil, mensterilkan tangan serta dicek suhu tubuhnya sebelum masuk TPS dan memakai sarung tangan karet yang disediakan oleh petugas," jelasnya.