Pemkab Natuna bersama BNN Kepri Berkomitmen Atasi Narkoba

Natuna - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan berbagai dampak negatif lainnya, merupakan masalah yang dapat mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Demikian disampaikan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal saat membuka secara resmi Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi di Kabupaten Natuna, yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (26/11).

Menurut Hamid Rizal, dampak bahaya dan korban narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat, bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan perkembangan generasi muda, serta memerlukan penanganan yang terpadu dan serius oleh semua pihak.

Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan komitmennya, juga sudah menyediakan lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi, yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), guna mendukung pemberantasan bahaya narkotika tersebut.

Pada kesempatan yang sama Melly Puspita Sari selaku Panitia pelaksana kegiatan menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Tim Pansus B DPRD Kabupaten Natuna ke Kantor BNNP Kepri pada tanggal 10 September 2020, untuk membahas tentang penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).

"Tujuan kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman P4GN terhadap semua masyarakat, terutama stakeholder dari unsur Pemkab Natuna dan diharapkan output jangka pendek dari kegiatan ini adalah terbentuknya Tim Layanan Rehabilitasi dari Lembaga atau Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, yang terdiri dari Dokter, Perawat, Psikolog, Pekerja Sosial serta ASN profesi lainnya, yang memiliki kemampuan berkomunikasi secara Interpersonal," ujarnya.

Adapun kegiatan ini diikuti 49 peserta dari berbagai OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, terutama OPD yang memang memiliki tupoksi secara implisit maupun eksplisit mengemban amanat P4GN. (Pro_Kopim/Sri/Diana)