Dua Perusahaan Korsel Berniat Bangun PLTS di Aceh Tengah

Takengon – Dua perusahaan asal Korea Selatan, The Zone Co.Ltd dan Enersolar Co.Ltd, tertarik untuk berinvestasi dibidang energi terbarukan solar cell atau pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Aceh Tengah.

Keinginan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan perusahaan dari Korea Selatan itu ketika bertemu dengan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan jajarannya, Rabu (2/12).

Dalam pertemuan tersebut, rombongan investor Korsel yang difasilitasi oleh PT Joint Venture Company Aceh (JVCA), menyampaikan kepada bupati bahwa mereka tertarik untuk melakukan investasi di Aceh Tengah.

Melalui penterjemah sekaligus juru bicara kedua calon investor itu, Miss Lee, disampaikan bahwa kedua perusahaan tersebut selama beberapa hari kebelakang telah melakukan penjajakan pada beberapa tempat di Aceh untuk dibangun PLTS, dan salah satunya yang dianggap layak berada di Aceh Tengah.

“Setelah melihat potensi sumberdaya alam yang ada di daerah ini, kami berkeinginan untuk berinvestasi dalam pembangunan jaringan solar cell disini, tentunya kamisangat mengharapkan dukungan kerjasama dari pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah untuk merealisasikannya,” ungkap Miss Lee, di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.

Lebih lanjut Miss Lee menampaikan, untuk mewujudkan investasi ini, pihaknya membutuhkan areal seluas 5-10 hektar untuk menghasilkan energi listrik ditahap awal ini sebesar 5 Mega Watt.

Sementara itu, Hamdani Hamid selaku Direktur Utama PT JVCA yang memfasilitasi pertemuan ini, keseriusan rencana investasi ini juga ditandai dengan menghadirkan orang penting dari kedua perusahaan masing-masing Kim Kyu selaku Presiden Direktur The Zone Co.Ltd dan Choi Kyuhwan selaku Tim Leader Enersolar Co.Ltd.

“Keinginan untuk melakukan investasi dari kedua calaon investor ini sangat serius, untuk penjajakan tahap awal inipun perusahaan korea ini langsung mendatangkan presiden direktur dan tim ledaer perusahaan, kami berharap pertemuan hari ini akan berlanjut dengan ikatan kerjasama, termasuk nantinya membahas tentang saham, dividen dan aturan teknis kerjasama,” ungkap Hamdani.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Shabela menyambut baik ketertarikan perusahaan asal Korsel untuk berinvestasi dengan menjalin kerjasama dengan Pemkab Aceh Tengah dalam bidang penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari tenaga surya.

Shabela mengatakan, Pemkab Aceh Tengah akan mendukung penuh rencana investasi dimaksud, sepanjang pihak perusahaan menunjukan itikad baik untuk menjalankan kerjasama secara sungguh-sungguh.

Karena menurutnya, selain sebagai bahagian dari program peningkatan investasi daerah, juga merupakan tindaklanjut dari maklumat Presiden Jokowi.

“Kami menyambut baik kahadiran calon investor asing yang akan berinvestasi di daerah ini, kami berharap ini akan membantu mempercepat pembangunan daerah dan kami akan memberikan kemudahan berinvestasi di daerah, sesuai arahan dari bapak Presiden,” ungkap Shabela.

Meski masih dalam tahap penjajakan, namun Bupati Shabela tetap menekankan, apabila kerjasama ini berlanjut, hendaknya tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana jargon solar cell sebagai energi terbarukan yang ramah lingkungan. Shabele juga berharap, pihak perusahaan juga mengutamakan tenaga skill lokal dan memfasilitasi alih teknologi kepada mitra lokal.

“Dalam rencana pembangunan proyek ini, kami harapkan benar-benar ramah lingkungan, dan jangan sampai merusak ekosistem di sekitarnya, selain itu, dalam proyek ini harus ada alih tekhnologi kepada kami dan mengutamakan rekruitmen tenaga kerja lokal,” tegas Shabela.

Usai membahas berbagai hala dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan anggota DPRK dan beberapa Kepala Dinas terkait, kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara bupati Aceh Tengah dengan perwakilan perusahaan The Zone Co.Ltd dan Enersolar Co.Ltd dalam bentuk kerjasama awal.

Dalam nota kesepahaman tersebut, Pemkab Aceh Tengah akan menyediakan lahan untuk lokasi proyek ini, serta memberikan dukungan perizinan hingga tingkat daerah. Sementara itu, pihak perusahaan harus menunjukan komitmen untuk merealisasikan rencana investasi mereka dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah penandatanganan MoU ini.

Menurut rencana, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ini akan didirikan di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ketapang Kecamatan Linge.