Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melakukan monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19. Mengingat kondisi minggu terakhir saat ini, Jawa Tengah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 tertinggi di Indonesia. Sedangkan dari data regional Jawa Tengah yang dihimpun secara keseluruhan Kabupaten Demak berada di posisi ke-7 dengan angka kesembuhan 75,4%.
Salah satu penyebabnya yaitu terjadinya penolakan masyarakat untuk melakukan swab dan kembali normalnya aktifitas masyarakat dengan menimbulkan terjadinya kerumunan seperti hajatan, aktifitas wisata dan pemulihan ekonomi.
Acara dilaksanakan di Ruang Command Center, Rabu (02/12/20).yang dihadiri Wakil Bupati Joko Sutanto, Sekda Demak Singgih Setyono, Kapolres AKBP Andhika Bayu Adittama, Dandim Letkol Arh Mohammad Ufiz, Kepala Pengadilan, Kepala Kejaksaan, Para Asisten Pemerintahan, Kadinkominfo, Kadingdakop, Kadinnakerind, Kabag Hukum, Kadinsos serta Kepala Satpol PP.
Dalam kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama menegaskan, agar pihak Pemkab untuk tetap bersinergi dengan pengawas protokol kesehatan dalam hal ini Polri dan TNI untuk meningkatkan kembali operasi yustisi gabungan.
“Harus kita tingkatkan kembali kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat dengan melakukan operasi yustisi gabungan sampai ke tingkat desa. Kita harus lebih tegas lagi kepada masyarakat. Selain itu saya juga menyarankan untuk Satpol PP beserta tim, dari Dishub untuk menutup jalan lagi setiap jumat, sabtu, dan minggu”,tegas Kapolres
Menanggapi masalah tersebut Sekda Demak Singgih Setyono menyampaikan, perlu adanya pengetatan ijin terhadap aktifitas warga yang memicu perkumpulan dan mengingatkan kepada ASN untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat pada OPD masing-masing. “kumpulan masa agar ada surat edaran, pelaksanaan operasi yustisi harus lebih digencarkan dan masing-masing OPD melakukan pengetatan pelaksaan protokol kesehatan karena ASN adalah contoh bagi masyarakat”, jelas Singgih.
Sementara Kadinkes Guvrin Heru Putranto menyampaikan, adanya cluster baru penyebaran Covid-19 yaitu dari perusahaan dalam upaya pemulihan ekonomi pekerja.
“Kegiatan ekonomi sebagai alasan utama terjadinya cluster perusahaan. Untuk itu diperlukan perhatian khusus agar perusahaan menerapkan protokol kesehatan”, ujarnya.
Dari berbagai masukan yang ada pada monitoring dan evaluasi tersebut Wakil Bupati Joko Sutanto memutuskan, agar dilakukan penanganan sesuai aturan diawal pandemi, kemudian penegasan tentang akumulasi masa serta peningkatan kegiatan operasi yustisi gabungan dengan melibatkan TNI,Polri,Satpol PP,Linmas. “Kemudian untuk kegiatan tim Satuan Penegak Disiplin Protokol (SPDP) kesehatan yang telah dibentuk dapat diintensifkan kembali berikut kegiatan belajar mengajar sekolah tatap muka tetap ditunda. (kominfo/ist/rd)