Tim Provinsi Nilai Pengelolaan Dana Nagari di Tanah Datar

Tanah Datar - Ada sembilan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dicanangkan di bawah kepemimpinan Bupati Irdinansyah Tarmizi dan Wakil Bupati Zuldafri Darma periode 2016-2021, salah satunya yakni peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan e-government.

Hal ini diungkapkan Bupati Tanah Datar dalam ekspose yang disampaikan Sekretaris Daerah Irwandi di hadapan tim penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa di bawah koordinator Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumbar Azwar bersama tim penilai yang diketuai Basril Basyar sehari-hari Penasehat PWI Sumbar juga Dosen Unand selaku pembina Pengelolaan Dana Desa, di aula eksekutif Kantor Bupati di Pagaruyung, Senin (25/11) .

Lebih lanjut, Sekda Irwandi mengungkapkan transparansi pengelolaan dana desa menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sehingga diharapkan pemerintah nagari semakin baik dalam melayani kebutuhan masyarakatnya.

"Pembangunan kawasan pedesaan atau nagari bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan perkembangan alokasi dana desa dari tahun 2015 sampai 2018.

"Alokasi dana desa atau 75 Nagari dk Tanah Datar tahun 2015 sebesar Rp21 miliar lebih dengan 458 kegiatan, 2016 menjadi Rp48 miliar lebih dengan 474 kegiatan, kemudian 2017 menjadi Rp62 miliar lebih dengan 595 kegiatan. Namun 2018 turun menjadi Rp56 miliar lebih dengan jumlah kegiatan sebanyak 459 di 75 Nagari," ujar Irwandi.

Kemudian untuk memperkuat dan mendukung pengelolaan dana desa di Tanah Datar, tambah Sekda Irwandi, selain pembagian 70% pembangunan fisik dan 30% pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah juga telah lahirkan 17 produk hukum untuk legalitas pendukung program ini.

"Ada 17 produk hukum yang mendukung legalitas pelaksanaan dana desa ini, beberapa contohnya Perbup Tanah Datar Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari. Kemudian Perbup Tanah Datar nomor 61 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Nagari," tambahnya.

Sekda Irwandi kemudian mengungkapkan, pemerintah daerah telah lakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Nagari untuk meningkatkan kapasitas aparaturnya.

"Pemda melaksanakan sosialisasi, pelatihan dan workshop serta pembinaan dalam bidang administrasi dan keuangan nagari. Kemudian juga ada program berkantor sehari di nagari untuk menginventarisir permasalahan nagari secara langsung. Dan kita juga mendirikan klinik layanan keuangan bina keluhan keuangan nagari yang dilaksanakan setiap hari Kamis pada jam kerja di Inspektorat Tanah Datar," terangnya.

Sedangkan untuk pengawasan, Sekda Irwandi menyampaikan, pemerintah daerah melakukan pengawasan berkala melalui inspektorat, mengimbau pemerintah nagari untuk menerapkan transparansi melalui papan informasi, media cetak dan media elektronik serta beberapa langkah lainnya.

"Kita imbau pemerintah nagari untuk transparan, namun tentunya bukan terbuka semuanya, tapi sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, koordinator tim penilai Azwar menyebutkan, kegiatan penilaian dilakukan untuk memotivasi nagari untuk lebih baik terutama dalam mengelola dana nagari.

"Tentunya kita berharap dana desa dikelola dengan baik sesuai aturan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga tercipta desa/nagari yang mandiri," ujarnya.

Kemudian Azwar juga mengingatkan agar pemerintah nagari transparan dalam mengelola dana desa.

"Dengan transparan tentu peluang untuk penyalahgunaan dana akan semakin bisa diminimalisir atau dihilangkan, tentunya hal ini butuh dukungan dan langkah nyata pemerintah daerah terutama bupati selaku kepala daerah untuk lakukan pembinaan kepada nagari melalui stakeholder terkait," pungkasnya.