Kubu Raya Bangun Pola Efektif dan Efesien dengan Sistem E-voting

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan, terkait persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021, Pemkab Kubu Raya terus berupaya membangun pola yang efektif dan cepat serta menghindari hal-hal yang tidak efesien selama ini dengan sistem E-voting. Selain itu, pemkab Kubu Raya juga melakukan pemilihan atau demokrasi yang lebih menimbulkan hal-hal yang berproses dengan tanpa banyak menimbulkan sesuatu yang tidak baik.

“Artinya kita terus berusaha untuk memunculkan kondusifitas yang dinilai sangat penting dalam setiap pesta demokrasi. Sistem yang saat ini kita modifikasi itu diharapkan bisa lebih baik dan menjamin semua ini sudah sesuai hasil pihan warga kita, sehingga dengan sistem ini, kita bisa mengukur sejauh mana keberlangsungan proses yang benar-benar menutup ruang-ruang dan cela dari berbagai hal yang menimbulkan efek konflik”, katanya Kamis (3/12).

Bupati menuturkan, sistem yang akan dibangun pada Pilkades serentak ini bukanlah sistem online, namun sistem e-voting yang bersifat berdiri sendiri di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Artinya, tidak ada ruang untuk di hacker dalam mengganggu sistem ini pada pelaksaan Pilkades serentak nantinya.

“Mungkin selama ini kita sering terbawa dalam aplikasi elektronik maupun digital yang mana kita sering mendengar adanya hacker yang bisa masuk dan mengganggu ke dalam sistem. Namun sistem E-voting ini dipastikan tidak akan bisa terganggu oleh hacke, karena semua itu berdiri sendiri di tiap-tiap TPS dan justru sistem ini bisa dikawal langsung oleh saksi-saksi yang ada di dalam TPS itu, sehingga dipastikan prosesnya sangat transparan.

Bupati pertama Kubu Raya priode 2009-2014 itu menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan kesempatan dari pemerintah daerah untuk memutakhirkan data pemilih. Dalam hal ini selaku kepala daerah, dirinya tidak politiking, namun Bupati Muda mengajak semua desa membangun persepsi positif. Artinya antara Pemkab Kubu Raya bersama kepala desa dalam melakukan sistem E-voting ini bukan sekedar untuk gagah-gagahan, melainkan mewujudkan kondusifitas dalam pesta demokrasi.

“Hal ini justru akan membuat pemerintah Kubu Raya dan kita tidak akan habis energi untuk hal yang sifatnya bisa kita lakukan dengan efektif, cepat dan hasilnya bisa dampak baik bagi keberlangsungan pemerintah daerah maupun pemerintah desa”, ujarnya.

Bupati menambahkan, Pemkab Kubu Raya tetap berlari lebih kencang, efektif, sehingga segala sesuatu akan jauh lebih fokus dalam mempercepat desa-desa. Saat ini semuanya dihadapkan dengan hidup yang serba cepat, sehingga semuanya tidak melangkah dengan deret hitung, namun diperlukan langkah-langkah yang penuh inovasi dengan quantum leap (lompatan jauh) agar bisa dapat meminimalisir dalam mengantisipasi setiap masalah.

“Langkah-langkah dengan quantum leap itu perlu kita kejar dan strategi kepung bakulnya Kubu Raya yang bermaksud agar semua elemen bergerak dalam semua hal, supaya kita juga cepat dalam memberikan kelayakan hidup bagi masyarakat dan pembangunan kita akan memberikan keadilan”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono mengatakan, untuk mematangkan pelaksanaannya, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, satu dianataranya dengan melakukan rapat persiapan Pilkades serentak tahun 2021 kepada 44 kepala desa difinitif yang akan kembali maju pada Pilkades serentak nanti.

“Kegiatan ini untuk membahas langkah-langkah kepala desa difinitif yang memiliki tugas dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak harus sejalan dengan pemerintah kabupaten. Yang mana pesta demokrasi tahun 2021 mendatang yang diikuti 44 desa itu harus dipersiapkan dengan baik dan matang”, paparnya.

Budi menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 yang diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang yang kemudian dirubah kedua kalinya dengan Permendagri 72 yang satu diantara persayaratan dasar calon kepala desa adalah lulus tes tertulis khusus bakal calon kepala desa yang jumlah calon pesertanya diatas lima orang. Namun bagi desa yang hanya memiliki lima bakal calon, maka tidak perlu dilakukan tes tertulis.

“Tes tertulis ini dipersyaratkan oleh undang-undang untuk menguji kompetensi para calon maka perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam Peraturan Daerah (Perda) kita memberikan dua opsi, diantaranya di pemerintah daerah dilakukan tertulis atau melibatkan perguruan tinggi. Hal ini tetap kita laksanakan sesuai dengan undang-undang”, pungkasnya.