Wali Kota Metro Berikan Tanggapan Atas Raperda Inisiatif

Metro - DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi  DPRD Kota Metro atas 2 penyampaian Raperda inisiatif DPRD Kota Metro. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Ghadaffi berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (11/12).

Dalam hal ini, Wali Kota Metro Achmad Pairin memberikan tanggapan dua Raperda inisiatif DPRD Kota Metro pada Rapat Paripurna, yakni tentang penyelenggaraan penanaman modal serta tentang penanggulangan kemiskinan.

"Terkait dengan penyampaian rancangan peraturan daerah Kota Metro yaitu Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahanan yang menjadi kewenangannya, Pemkot Metro memiliki memiliki keterbatasan terutama berkaitan dengan ketersediaan anggaran," jelas Pairin.

Tambahnya, Pairin juga mengatakan bahwa melalui penanaman modal ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya, maka Pemkot Metro mempunyai kewenangan dalam urusan penanman modal ini.

Diketahui, penanaman modal merupakan salah satu faktor yang menentukan sebagai penggerak perekonomian daerah khususnya di Kota Metro, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan dimudahkan didalam pelayanan rangka peningkatankan realitas penanaman modal dengan tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Metro.

Lanjutnya, dalam upaya penanggulangan kemiskinan terus dilakukan oleh pemerintah sampai dengan sekarang, namun belum mampu menuntaskan masalah kemiskinan. Dalam skala nasional, sudah dibentuk tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K), dan di daerah sudah dibentuk tim koordinasi penghilangan kemiskinan Daerah (TKPKR).

Menurut rancangan jangka panjang Daerah (RPJMD) Kota Metro tahun 2016-2021, kemiskinan juga menjadi masalah krusial yang sangat berpengaruh bagi keterbatasan masyarakat.

"Dengan demikian perancanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan akan dapat tepat sasaran serta sesuai kebutuhan, mengedepankan program berbasis ekonomi yang dilandasi oleh kearifan lokal dan mendorong masyarakat untuk keluar dari problematika kemiskinan," tutupnya.