Batang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki kepedulian terhadap HAM dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia yang selama ini memberikan pelayanan berbasis HAM secara virtual di Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang, Senin (14/12).
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyampaikan, untuk pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah pun tidak luput dari perhatian Pemerintah Pusat. Melalui program Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak.
“Program Kabupaten/Kota Peduli HAM menjadi cara masuk Pemda untuk bersinergi meningkatkan komitmen penghormatan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan HAM, dengan standar kriteria yang sesuai situasi kondisi Indonesia yang sangat majemuk,” katanya.
Bahkan untuk skala yang lebih terbatas, lanjut dia, pemerintah berfokus menjalankan program pelayanan publik berbasis HAM dan membuka Posyankomas.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra Wardhana mengatakan, penilaian diberikan secara rutin tiap tahunnya, baik kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kemenkumham maupun Kabupaten/Kota seluruh Nusantara.
Salah satunya penghargaan jug diberikan kepada Rutan Kelas IIB Batang yang selama ini memberikan pelayanan terhadap masyarakat berbasis pada HAM, yaitu melayani tanpa adanya diskriminasi.
Tentunya masyarakat memang berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan peraturan, baik yang mempunyai kondisi fisik normal, maupun disabilitas, anak-anak dan kaum ibu terutama yang sedang hamil dan menyusui.
“Skala-skala prioritas disini diberikan kepada teman-teman yang kebetulan memiliki kekurangan secara fisik, kami sudah menyiapkan jalur dan pelayanan khsusus untuk mereka. Sehingga kami dirasa layak oleh Kemenkumham RI untuk mendapatkan penghargaan dengan kategori sebagai UPT yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenkumham RI telah memperoleh persetujuan dari KemenPAN-RB RI, untuk peningkatan status Rutan menjadi Lapas Batang. Maka segera ditindaklanjuti dengan adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan nomenklatur Rutan menjadi Lapas.
“Ke depan kami akan melakukan perombakan organisasi dengan tetap menunggu petunjuk dari Kanwil Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasayarakatan dan Kemenkumham RI, tentang langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Tentunya dengan perubahan status ini banyak hal yang harus kami benahi, seperti sarana prasarana dan kegiatan yang lebih memfokuskan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” tandasnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui WhattsApp, Kapala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro S mengutarakan, penghargaan yang telah diterima menjadikan penyemangat Pemkab Batang, yang selama ini sangat memperhatikan berbagai hak masyarakat Batang, mulai pendidikan hingga perlindungan tehadap perempuan dan anak dengan berkoodinasi bersama DP3AP2KB.
“Penghargaan ini menjadi motivasi agar Pemkab Batang lebih baik lagi dalam penanganan HAM,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)