Bupati Mabar Dorong Komite Mbeliling Lakukan Sosialisasi Jaga Hutan Lindung

Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula menyampaikan apresiasi kepada lembaga Burung Indonesia dan Komite Mbeliling yang memiliki kepedulian untuk melindungi dan menjaga hutan lindung di wilayah Mabar.

“Saya apresiasi kepada Komite Mbeliling dan Lembaga Burung Indonesia yang terus memberi perhatian kepada kawasan hutan Mbeliling, karena hingga saat ini masih terjadi persoalan kerusakan hutan lindung yang dilakukan oleh sejumlah orang di daerah ini," katanya Selasa (15/12).

Bupati Mabar juga mendorong Komite Mbeliling untuk terus melakukan sosialisasi dan diskusi kepada masyarakat yang bermukim di Kawasan hutan lindung untuk tetap menjaga hutan dan ekosistem yang ada di dalam kawasan hutan lindung.

Komite Mbeliling telah mengajukan draf Peraturan Bupati (Perbub) tentang Legalitas Kayu Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Perbup ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mabar.

Terkait hal tersebut Bupati Gusti Dula menegaskan dalam waktu dekat akan segera menandatangani draf Perbub tersebut

"Jika draf Perbub tentang Legalitas Kayu Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat ada di meja saya, saya akan langsung tanda tangan dan mengesahkan Perbub tersebut," terangnya.

Flores Programme Manager Burung Indonesia Tiburtius Hani menjelaskan Komite Mbeliling tahun 2020 telah mengajukan draf Perbub tentang Legalitas Kayu Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Mabar kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat Wilayah Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mabar.

Draf Perbub itu dihasilkan Komite Mbeliling melalui sejumah rapat dan diskusi seluruh anggota Komite Mbeliling selama ini.

Komite Mbeliling melihat sangat pentingnya Perbub tetang Legalitas Kayu Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Mabar lantaran berapa tahun terakhir penebangan kayu hutan secara liar pada Kawasan hutan lindung di Kabupaten Mabar.

"Untuk menjaga hutan lindung di Kabupaten Mabar maka sangat pentingnya Perbub tentang Legalitas Kayu Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Mabar," ujarnya (Syarif ab)