Satgas COVID-19 Kubu Raya Keluarkan SE Cegah Kerumunan Jelang Libur Nataru

Kubu Raya - Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan, pemerintah daerah menekankan pentingnya protokol kesehatan (prokes), khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

"Minimal harus tetap melakukan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ujarnya.

Yusran juga mengapresiasi tim Satgas COVID-19 bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang selama ini sudah bekerja maksimal dalam penanganan dan pencegahan virus corona.

Memasuki era adaptasi kebiasaan baru, dirinya mengharapkan semua pihak tetap mengedepankan protokol kesehatan agar masyarakat juga merasa aman dan nyaman.

“Insya Allah, hari ini kita akan keluarkan Surat Edaran terkait dengan protokol kesehatan menjelang libur Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan pembelajaran tatap muka, termasuk juga jam waktu berkunjung ke tempat-tempat umum. Kita sudah usulkan dan sesuai dengan kesepakatan waktu berkunjung ke tempat-tempat umum itu maksimal pukul 23.00 WIB, baik itu di warung kopi, kafe dan lain sebagainya sudah harus tutup pada waktu telah ditentukan dan sudah dimasukan di dalam surat edaran," kata Yusran usai menghadiri rapat pembahasan persiapan libur Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 serta kebijakan pelaksanaan tahun ajaran baru di ruang Praja Utama aula kantor bupati, Senin (21/12).

Yusran menuturkan, untuk mendukung terlaksananya protokol kesehatan, dirinya meminta semua pihak secara ‘kepong bakol’ bisa mengawal ini, karena situasi pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Bahkan secara nasional jumlah kasusnya terus mengalami peningakatan dan pemerintah pusat juga membuat kebijakan-kebijakan, termasuk kebijakan dalam melakukan perjalanan di daerah-daerah yang harus melakukan rapid test dengan antigen yang berlaku hanya tiga hari.

“Kalau dulu rapid test biasa berlaku sampai 14 hari, namun dilakukannya rapid test dengan antigen ini hanya berlaku tiga hari saja dan proses pemeriksaannya sama dengan proses swab (usap). Kalau kita berangkat ke Sumatera atau Jawa, jika sudah lewat dari tiga hari, maka kita harus melakukan rapid test antigen lagi di tempat kita berpergian. Meski ini menjadi bahan pertimbangan, namun langkah ini sudah menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya ini menjelaskan, penetapkan waktu berkunjung sampai pukul 23.00 WIB ini diperuntukan bagi warga yang berkumpul dan bersantai di kafe, warung kopi dan lain sebagainya, namun bagi warga yang menggelar open house pada perayaan natal dipersilahkan dengan membatasi jumlah pengunjung. Pihaknya juga telah mengusulkan maksimal jumlah berkerumun pada kegiatan-kegiatan tertentu itu tidak lebih dari 100 orang.

“Dalam peraturan ini kita tidak rekomendasikan di luar perayaan-perayaan diluar ritual-ritual ibadah, seperti melakukan ibadah Misa di gereja dan ini tidak masalah. Untuk ritual keagamaan dipersilahkan, namun yang bersifat pesta sangat tidak kita rekomendasikan. Kalau surat edarannya hari ini sudah diterbutkan, maka mulai hari ini juga diberlakukannya peraturan itu," ucapnya.

Yusran menjelaskan, terkait dengan posko Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dibangun sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baik Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama TNI/Polri yang diback up Dinas Kesehatan terkait dengan layanan kesehatan juga sudah didirikan, terutama di terminal, pelabuhan dan dermaga serta dibeberapa titik yang rawan keramaian akan disasar dan dikunjungi oleh Satgas COVID-19 Kubu Raya dengan melakukan razia secara besar-besaran dengan melibatkan tim gabungan.

“COVID-19 ini merupakan wabah dan menular, kondisi ini tidak hanya terjadi di lokal saja ya, wabah ini sudah global dan semua negara menyadari virus ini. Jadi kalau kita tidak menyadari keberadaan wabah ini, tentu diperlukan langkah-langkah dan pemahaman terkait COVID-19. Jika ada warga yang salah menafsirkan bahkan ada yang memprovokasi terkait dengan tidak memahami pandemi COVID-19 ini, tentunya hal itu sangat disayangkan dan kita berharap bisa ditindak," pintanya.

Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Amin Siddiq mendukung dengan diberlakukannya penutupan jam oprasional pelaku usaha pukul 23.00 WIB.

Menurutnya, kalau hanya memberikan imbauan larangan, sementara jam oprasionalisasi tempat-tempat usaha tidak dibatasi, tentu kondisi ini akan berpotensi terjadinya kerumunan dan masyarakat dengan leluasa berkumpul di kafe atau di tempat-tempat usaha lainnya.

“Jika hal penutupan ini tidak dibatasi sampai pukul 23.00 WIB, bisa jadi nantinya para pelaku usaha menutup usahanya di atas pukul 00.00 wiba. Kami juga mengharapkan dari Satgas Covid juga memberikan Surat Edaran yang ditujukan ke Camat dan Kepala Desa khususnya untuk memberikan himbauan. Karena kalau hanya pelaku usaha saja yang kita himbau, sementara masyarakat tidak kita imbau, tentu kondisi ini akan berpotensi keramaian yang dilakukan masyarakat secara sporadis. Tentunya kondisi ini tidak kita inginkan," ujar Wakapolres Kubu Raya Kompol Amin Siddiq.

Wakapolres menyampaikan, kegiatan Satgas COVID-19 sampai saat ini sudah berjalan positif, yang mana setiap kegiatan di akhir pekan aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan terus berjalan dengan baik. Bahkan sebelum pelaksanaan demo pada Jumat (18/12), pihaknya secara sinergis melakukan kegiatan cipta kondisi, yang mana sasarannya masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pada saat itu kita siapkan 400 masker dan pada saat itu juga habis.

“Kondisi itu membuktikan masih banyak masyarakat kita yang belum melaksanakan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker. Pada malam pergantian tahun pihaknya juga akan melakukan patroli gabungan dengan skala besar sebagai bentuk tindak lanjut dari mengawasi Surat Edaran yang dikeluarkan terkait pembatasan jam oprasional bagi pelaku usaha, termasuk kegiatan masyarakat yang akan kita imbau melalui camat dan kepala desa," pungkasnya.