PSBB di Jateng, Kapolda Instruksikan Perkuat Operasi Yustisi

Wonogiri - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan akan menggunakan operasi yustisi saat diberlakukan PSBB di Jawa Tengah. Pihaknya juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah agar pembatasan skala besar di wilayahnya dapat berjalan lancar. Demikian yang disampaikannya saat dijumpai media usai melakukan peresmian apartemen dan masjid di Komplek Mapolres Wonogiri, Kamis (7/1) .

Kapolda mengatakan  operasi yustisi di tiap-tiap Polres yang berada di 35 kabupaten/kota bakal diperkuat seiring diberlakukannya PSBB di Jawa Tengah. Sehingga, dalam pelaksanaannya di lapangan petugas, akan diperkuat dengan adanya regulasi diantaranya Pergub, Perbub, dan Perwali.

“Di dalam pelaksanaan operasi yustisi, tiap-tiap Polres sudah ada dan terbentuk UKL. Di dalam UKL tersebut , berisi petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan serta BPBD. Namun begitu, soal penerapan PSBB di Jawa Tengah masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat,” katanya.

Hal itu yang menjadi senjata dalam mendidik masyarakat untuk tertib menerapkan 3M. Dengan harapan  untuk membantu Satgas COVID-19 di lapangan dalam memutus mata rantai klaster persebaran virus Corona bisa tercapai.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait rencana PSBB di eks Karisidenan Surakarta termasuk di dalamnya Wonogiri, Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Satgas atau Kepala Daerah se eks Karisidenan Surakarta. Hal demikian dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait PSBB.

Bupati menambahkan bahwa Pemkab Wonogiri sudah mengambil kebijakan menutup tempat wisata dan tidak mengijinkan adanya hajatan dan Saat ini Wonogiri berstatus zona oranye, sehingga segala kemungkinan masih bisa terjadi.

Seperti diketahui, rencana pemerintah pusat untuk  penerapan PSBB di Jawa dan Bali akan dilakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Sementara itu dari informasi, untuk Jawa Tengah penerapan PSBB akan dilakukan di sejumlah wilayah. Diantaranya adalah Semarang Raya, Banyumas Raya dan eks Karisidenan Surakarta. Penerapan PSBB Jawa Bali itu juga dilakukan untuk memenuhi parameter dalam penanganan COVID-19.

Parameter tersebut antara lain keterisian tempat tidur untuk pasien COVID-19 di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional yakni 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional yakni 3 persen, dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional yakni 14 persen.

Dampak dari PSBB di tiga wilayah Jateng antara lain pembatasan jam malam serta operasional pusat perbelanjaan, restoran, perkantoran, tempat ibadah, dan moda transportasi.