Batang - Bupati Batang Wihaji menidaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Tengah wilayah Jawa, Bali, dan beberapa Kementerian.
“Kabupaten Batang sebetulnya tidak termasuk dalam intruksi 23 daerah di Jawa bunyi surat PPKM, akan tetapi saya juga akan memberlakukan dalam pertimbangan karena Kabupaten Batang tidak termasuk dalam PPKM, saya takut orang-orang daerah lain yang daerahnya dalam PPKM malahan liburan kesini,” Kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di Aula Bupati Batang, Senin (11/1).
“Maka per hari ini saya menandatangani PPKM untuk Kabupaten Batang salah satu Work From Home (WFH) nantinya Pemerintah Daerah 50% yang hanya masuk kantor dan diprioritaskan yang sepupuh umurnya, kecuali Dinas Kesehatan Kabupaten Batang 75% harus berangkat dan 100% untuk masuk kerja Satpol PP Kabupaten Batang karena terkait kegiatan operasi yustisi.,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemberlakuan PPKM dilakukan mulai dari tanggal 14-25 Januari 2021 di Kabupaten Batang dengan melakukan pembatasan kegiatan termasuk café atau tempat makan lainnya wajib menerima pengunjung maksimal 25% dan harus tutup pukul 20.00 WIB.
“Tempat wisata maksimal menerima pengunjung 30% jika kita beri sosialisasi masih ngeyel kita tutup 3 hari dan jika masih bandel, entah swasta atau Pemerintah Daerah akan kami tindak tegas dari pada sebelumnya,” pungkasnya.
Wihaji berharap kegiatan ini membantu penurunan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Batang.