Bupati Tanah Datar Terbitkan SE PBM Tatap Muka

Batusangkar - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19 Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

SE yang ditandatangani Plt Bupati Zuldafri Darma dan diterbitkan tertanggal 7 Januari 2021 dengan Nomor : 421/013/Dikbud-2021 ditujukan kepada Kepala PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB, serta Kepala SKB dan PKBM Se-Kabupaten Tanah Datar menindaklanjuti Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta hasil rakor Forkopimda Tanah Datar dan rapat dengan OPD terkait tentang persiapan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Dalam SE itu disampaikan beberapa poin penting, yakni,

1. Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA SMK dan SLB serta Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Tanah Datar dapat dimulai pada tanggal 11 Januari 2021, sedangkan untuk satuan pendidikan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 2021, dengan syarat sebagai berikut :

A. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan telah mengikuti Swab Tes dan hasilnya telah diketahui sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.

B. Satuan pendidikan sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka sebagaimana terdapat pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Sudah ada surat pernyataan kesiapan dari Kepala Satuan Pendidikan, setelah mendapat persetujuan dari komite sekolah.

D. Sudah ada surat pernyataan persetujuan dari orang tua/wali siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Siswa yang tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah harus memfasilitasi pembelajaran dari rumah ( BDR)

E. Mensterilkan lingkungan/ruangan dengan melakukan penyemprotan disinfektan.

F. Jadwal pembelajaran, jumlah jam belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dibawah koordinasi pengawas/penilik satuan pendidikan dengan tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku.

G. Mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran. Tatap Muka Satuan Pendidikan kepada seluruh warga sekolah.

H. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas : - PAUD/RA/SLB: maksimal 5 (lima) orang. SD/MI, Paket A : maksimal 14 (empat belas) orang, SMP/MTs, Paket B : maksimal 16 (enam belas) orang, SMA/MA/SMK, Paket C: maksimal 18 (delapan belas) orang.

I. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat, minimal mencuci tangan dengan air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter serta mengukur suhu tubuh.

J. Mata Pelajaran Olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat mengumpulkan siswa belum dibolehkan.

K. Kantin sekolah ditutup.

2. Jajaran Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan nagari serta Sekolah/Madrasah melalui satgas covid-19 agar dapat melakukan pengawasan dan pemantauan dalam penerapan protokol kesehatan satuan pendidikan di wilayahnya.

3. Pemerintah daerah dapat memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan. (KominfoTD)