Berlakukan PPKM, Operasional Pusat Perbelanjaan di Wonogiri Maksimal Pukul 19.00 WIB

Pekalongan - Operasiobal pelayanan seluruh pusat perbelanjaan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibatasi hanya hingga Pukul 19.00 WIB. Hal tersebut berlaku mulai Senin (11/1) pekan ini, sampai dengan Senin (25/1) mendatang, atau selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Senin (11/1), mengatakan bahwa PPKM tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 443.2/016 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Satpol-PP Kabupaten Wonogiri Waluyo menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan PPKM. Tim gabungan terdiri atas unsur TNI, Polri, bersama jajaran aparat dari dinas dan instansi terkait. Pemantauan dan pengawasan, dilaksanakan setelah kepada objek sasaran diberikan sosialisasi.

“Harapannya mereka memahami tentang tujuan diberlakukannya PPKM tersebut, demi mencegah penularan wabah virus corona yang belakangan ini semakin meningkat jumlahnya,” katanya.

Agar PPKM berlangsung efektif, Tim Gabungan mulai Senin malam (11/1) melakukan patroli rutin. Setiap patroli melibatkan 20 personel. Hari pertama PPKM di Kabupaten Wonogiri, ditandai suasana sepi di berbagai tempat umum.  Jasa pelayanan transportasi penumpang umum lengang.

Suasana sepi, juga mewarnai sejumlah pankantoran pemerintah. Ini berkaitan dengan pengaturan kegiatan berkantor yang dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai. Bahkan untuk dinas dan instansi yang kewenangannya berada di Pemprov Jateng, suasananya lebih sepi lagi, sebab pegawai yang berkantor hanya 25 persen, sedang yang 75 persen melakukan kegiatan berkerja dari rumah atau work from home (WFH).